Politisi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin
JAKARTA, Kasus masuknya kapal penangkap ikan KM Kway Fey 10078 dan kapal coastguard atau keamanan laut milik China ke kawasan perairan Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, dinilai perlu disikapi dengan tegas.
Bila dibiarkan, bukan tidak mungkin China akan mencaplok wilayah Indonesia.
"Sepertinya memang Tiongkok berkeinginan kuat untuk menguasai seluruh wilayah Laut China Selatan termasuk wilayah teritori Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/03/2016).
Mantan Sekretaris Militer ini menganggap tepat tindakan pemerintah Indonesia dengan menyampaikan protes keras dan merencanakan membawa kasus ini ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.
"Harus kita dukung," tegas purnawirawan Mayjen TNI AD ini.
Ia menambahkan, dunia internasional termasuk Tiongkok harus diyakinkan bahwa wilayah sekitar Natuna adalah wilayah teritori NKRI.
Indonesia, kata dia, harus mempertahankan wilayahnya dengan cara apapun.
Menurut dia, pemerintah harus segera memperkuat kemampuan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dengan begitu, Bakamla sebagai lembaga penegak hukum dapat melakukan tugasnya seperti penegakan hukum, perlindungan, dan penyelamatan di laut.
"Negara harus segera melengkapi kapal-kapal patroli Bakamla demi kepentingan bangsa dan negara. Ini sebuah kebutuhan yang menjadi sangat urgent untuk dilaksanakan," ucap Politsi PDI-P ini.
Pemerintah Indonesia sudah melayangkan nota protes kepada Pemerintah China menyikapi kasus tersebut.
Ada tiga sikap Indonesia yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi kepada China.
Pertama, Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan kapal keamanan laut China terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan di landas kontinen.
Kedua, Indonesia memprotes terkait pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen.
Ketiga, Indonesia memprotes pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan laut China.
"Sekaligus juga saya tekankan mengenai pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982," ujar Retno.
"Saya sampaikan sekali lagi bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state (negara yang bersengketa) atas konflik yang ada di Laut China Selatan," kata Retno.
"Sepertinya memang Tiongkok berkeinginan kuat untuk menguasai seluruh wilayah Laut China Selatan termasuk wilayah teritori Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/03/2016).
Mantan Sekretaris Militer ini menganggap tepat tindakan pemerintah Indonesia dengan menyampaikan protes keras dan merencanakan membawa kasus ini ke Mahkamah Hukum Laut Internasional.
"Harus kita dukung," tegas purnawirawan Mayjen TNI AD ini.
Ia menambahkan, dunia internasional termasuk Tiongkok harus diyakinkan bahwa wilayah sekitar Natuna adalah wilayah teritori NKRI.
Indonesia, kata dia, harus mempertahankan wilayahnya dengan cara apapun.
Menurut dia, pemerintah harus segera memperkuat kemampuan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Dengan begitu, Bakamla sebagai lembaga penegak hukum dapat melakukan tugasnya seperti penegakan hukum, perlindungan, dan penyelamatan di laut.
"Negara harus segera melengkapi kapal-kapal patroli Bakamla demi kepentingan bangsa dan negara. Ini sebuah kebutuhan yang menjadi sangat urgent untuk dilaksanakan," ucap Politsi PDI-P ini.
Pemerintah Indonesia sudah melayangkan nota protes kepada Pemerintah China menyikapi kasus tersebut.
Ada tiga sikap Indonesia yang disampaikan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi kepada China.
Pertama, Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan kapal keamanan laut China terhadap hak berdaulat atau yurisdiksi Indonesia di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan di landas kontinen.
Kedua, Indonesia memprotes terkait pelanggaran terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di wilayah ZEE dan di landas kontinen.
Ketiga, Indonesia memprotes pelanggaran terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia oleh kapal keamanan laut China.
"Sekaligus juga saya tekankan mengenai pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional, termasuk UNCLOS 1982," ujar Retno.
"Saya sampaikan sekali lagi bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state (negara yang bersengketa) atas konflik yang ada di Laut China Selatan," kata Retno.
Nota protes tersebut disampaikan secara tertulis kepada kuasa usaha
sementara Kedubes China di Jakarta karena Dubes China untuk Indonesia
Xie Feng sedang berada di negara asalnya.
No comments:
Post a Comment