JAKARTA, Kegiatan
mengemis dengan memanfaatkan anak di bawah umur, tak terkecuali bayi,
dinilai sama saja dengan tindakan memanfaatkan anak di bawah untuk
meraup keuntungan. Karena itu, pelakunya dianggap bisa dijerat dengan
hukuman pidana.
"Untuk penangkapan pengemis membawa bayi ini semacam trafficking
yang notabene domainnya di kepolisian. Karena untuk kasus yang terkait
dengan pelanggaran UU yang berakibat pidana itu kepolisian," kata Kepala
Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan saat dihubungi, Senin (28/3/2016).
Masrokhan mengatakan, dalam banyak kasus, anak di bawah umur yang
dilibatkan dalam kegiatan mengemis adalah anak-anak yang ditelantarkan
keluarganya, salah satu yang sering adalah dibuang saat mereka masih
bayi.
Untuk kasus seperti ini, Masrokhan menyatakan, pihaknya telah
berkordinasi dengan berbagai lembaga terkait, seperti Komisi
Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas Anak, untuk memberikan
perlindungan.
"Kita tetap berkoordinasi dan bekerja sama untuk memberantas trafficking.
Dinas Sosial juga bersama Satpol PP, kepolisian, dan TNI selalu
beroperasi dalam rangka penjangkauan di lima wilayah untuk mewujudkan
Jakarta Baru bebas PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial)," ujar
dia.
Pekan lalu, ada empat pelaku pengeksploitasi anak yang ditangkap oleh
Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Empat orang tersebut
adalah SM (18), EH (17), I alias Mama Wiwit (35), dan NH (43).
Dari empat pelaku pengeksploitasi anak, di antara mereka mengaku
sebagai orangtua saat ditangkap polisi. Korban eksploitasi anak tersebut
salah satunya adalah Bon-Bon, bayi berusia enam bulan. Tersangka
memberi obat penenang, Ricnola klonazepam, kepada Bon-Bon, ketika sedang mengemis.
No comments:
Post a Comment