Tuesday, 22 March 2016

Pengakuan Istri Guru SMPN 3 yang Jadi Tersangka Pencabulan Muridnya


Kuasa Hukum guru SMPN 3 Jakarta yang disebut lecehkan siswinya, Herbert Aritonang, didampingi istri guru tersebut, Siti Hasanah, saat konferensi Pers, Jakarta, Senin (21/3/2016.

JAKARTA, Siti Hasanah, istri dari ER, guru SMPN 3 Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, membantah suaminya disebut mencabuli murid berinisial NPT (14).

"Tidak mengakui (tindakan yang dituduhkan), tidak benar semua itu," kata Siti, Senin (21/3/2016).

Siti lalu memaparkan kronologi kejadian pada 3 Maret 2016, yang membuat suaminya dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.

Menurut dia, hari itu NPT memang hadir terlambat di sekolah. NPT lalu dihukum menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh guru piket.

Namun, kata dia, guru piket yang menghukum NPT ketika itu bukan suaminya. Kemudian saat dihukum, NPT lari keluar sekolah menuju Polres Jakarta Timur.

"Saya enggak tahu ngapain dia (NPT) ke sana, katanya ada saudaranya (kerja) di sana, itu belum ketemu suami saya," ujar Siti.

Pada siang harinya, menurut Siti, NPT kembali ke sekolah untuk mengikuti pendalaman materi. Saat itu, suaminya, ER yang mengisi kelas pendalaman materi.

Siti pun menyebut NPT melaporkan suaminya ke polisi atas dasar ketidaksukaan. NPT, kata dia tertekan karena peringkatnya di sekolah turun.

"Anak itu kan di kelas suami saya kelas E, ditanya sebelumnya di kelas apa. Mungkin dia shock karena peringkatnya turun dari kelas C ke kelas E," tutur Siti.

Ia mengaku heran bagaimana NPT bisa mengaku dicabuli. Sebab, kata dia, NPT baru bertemu suaminya pada siang hari saat pendalam materi di kelas yang berisi 35 murid lainnya.

Siti juga mengaku mendapatkan informasi dari kepala sekolah bahwa NPT menderita indigo sehingga sering berhalusinasi.

Dia menduga, kejadian yang dituduhkan kepada suaminya itu hanya halusinasi NPT.

"Anak ini punya indigo, kepala sekolah tahu dari orangtuanya. Dulu pernah pingsan di sekolah," ujar Siti.

Selain itu, Siti membantah tuduhan pelecehan pada Juli 2015 yang menjadi dasar penetapan tersangka suaminya.

Menurutnya, hal itu tidak mungkin karena saat itu suaminya tidak bertemu sama sekali dengan NPT pada Juli 2015.

"Bagaimana ada pelecehan, Juli 2015 itu kan libur puasa dan Lebaran, tidak ada kegiatan belajar mengajar," kata Siti.

"Kalau memang suami saya disebut sebagai predator, mestinya kan ini sudah ada laporan lain, kok baru kali ini," lanjutnya.

Siti bersikeras bahwa suaminya bukanlah predator. Selama mengajar di SMPN 3 sejak 1990, kata dia, ER tidak pernah melakukan tindakan kejahatan seperti yang dituduhkan.

Siti yang memiliki empat anak dari pernikahannya dengan ER ini mengatakan bahwa keluarganya sangat terpukul dengan adanya pemberitaan ini.

Ia pun menolak meminta maaf kepada pihak NPT seperti yang dianjurkan Polres Jakarta Selatan.

"Saya juga tidak tahu buktinya apa (penangkapan), tahu-tahu malah kami disuruh meminta maaf dengan pelapor," ujar Siti.

Selanjutnya, Siti berencana menemui Kapolres Jakarta Selatan untuk membicarakan masalah ini.

Jika tidak juga menemui titik terang, maka ia siap mengajukan praperadilan untuk membebaskan suaminya dari status tersangka.

No comments:

Post a Comment