Tuesday, 15 March 2016

Parpol Dianggap Takut Berhadapan dengan Ahok dan Calon Independen Lainnya


Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Ikrar Nusa Bhakti.

JAKARTA, Wacana yang digulirkan DPR untuk menaikkan syarat bagi calon independen bertarung dalam pemilihan kepala daerah dinilai sebagai bentuk arogansi partai politik.

Rencana ini dianggap sebagai strategi partai politik untuk menjegal mereka yang maju melalui jalur calon perseorangan.

"Kalau saya lihat parpol takut orang-orang seperti Ahok terus bermunculan," kata pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ikrar Nusa Bakti, saat dihubungi, Rabu (16/3/2016).

Ikrar menjelaskan, hingga saat ini, parpol tidak memiliki mekanisme yang baik dalam memilih dan mengusung calon kepala daerah.

Menurut dia, parpol memiliki kecenderungan memutuskan calon yang diusung hanya berdasarkan hal-hal pragmatis, seperti kedekatan hingga uang.

Akibatnya, parpol sering kali gagal melahirkan calon yang mempunyai elektabilitas dan kapabilitas.

"Contoh Bupati Ogan Ilir yang ditangkap BNN karena menggunakan narkoba, itu kan diusung parpol dan dia anak mantan Bupati," ujar Ikrar.

Kondisi tersebut kemudian diperparah dengan munculnya calon independen seperti Ahok.

Oleh karena itu, Ikrar menilai wajar jika kini DPR berencana untuk meningkatkan syarat bagi calon independen.

Namun, Ikrar mengingatkan bahwa syarat calon independen yang berat sebelumnya sudah pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi.

MK pun mengabulkan gugatan itu dan memutuskan syarat bagi calon independen adalah mendapatkan 6,5-10 persen KTP dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu sebelumnya.

Saat ini, Komisi II DPR berencana mengubah syarat bagi calon independen menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari DPT.

Perubahan ini akan dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Ikrar menilai, keinginan DPR untuk kembali menaikkan syarat bagi calon independen akan sia-sia karena nantinya akan digugat lagi ke MK oleh masyarakat.

"Dengan adanya kewenangan judicial review ini, legislatif tidak bisa bertindak 'seenak udel'-nya," ujar Ikrar.

No comments:

Post a Comment