"Calon independen, logikanya syaratnya harus lebih ringan dari
calon yang diusung parpol" kata ekonom Universitas Indonesia, Faisal
Basri, saat ditemui Kompas.com, di Palmerah, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Faisal menuturkan hal itu berdasarkan pengalamannya maju menjadi
calon Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen pada 2012 lalu. Saat
itu, Faisal maju dari jalur independen berpasangan dengan tokoh Betawi,
Biem Benjamin.
Menurut Faisal, calon independen sulit memenangkan pilkada karena
tidak memiliki basis massa dan finansial sekuat calon yang diusung
partai politik.
"Calon independen kemungkinan menangnya kecil. Independen bisa menang kalau calon dari partai jelek sekali," ujarnya.
Faisal tidak sepakat dengan wacana pemberatan syarat dukungan untuk
calon independen yang diusulkan beberapa fraksi di DPR RI. Menurut
Faisal, pemberatan syarat dukungan untuk calon independen adalah bentuk
tidak percaya dirinya partai politik kepada kader-kadernya.
"Calon independen tidak punya apa-apa. Partai punya jaringan sampai
ranting, calon independen tidak punya mesin uang, begitu logikanya,"
ungkapnya.
Komisi II DPR RI mewacanakan ingin memperberat syarat untuk calon
independen yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017
mendatang.
Syarat ini akan diperberat dalam revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Timbul wacana di kami bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kami naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa (15/3/2016).
Ada dua model yang diwacanakan. Syarat dukungan pertama adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
"Timbul wacana di kami bahwa UU Pilkada ini harus pada asas keadilan. Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kami naikkan agar tetap berkeadilan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy, Selasa (15/3/2016).
Ada dua model yang diwacanakan. Syarat dukungan pertama adalah 10-15 persen dari daftar pemilih tetap atau yang kedua 15-20 persen dari daftar pemilih tetap.
No comments:
Post a Comment