Anggota DPR RI Fraksi PPP, Ivan Safriansyah alias Ivan Haz saat akan dibawa keruang tahanan Polda Metro Jaya pada Senin (29/2/2016). Ivan resmi ditahan terksit kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang ia lakukan terhadap pembantu rumah tangganya Toipah (20)
JAKARTA, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Ratna Batara Munti menyatakan bahwa pihaknya tak akan membantu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, berdamai dengan pembantu rumah tangganya, T.
"Kita sudah sampaikan ke kuasa hukumnya (Tito Harnanta) bahwa kita tidak mungkin mempertemukan karena korban masih dalam kondisi pemulihan," ucap Ratna kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Ratna mengungkapkan, penolakan ini pun guna melindungi korban dari berbagai kemungkinan buruk yang mungkin saja terjadi.
Ia pun meminta agar pihak keluarga, kuasa hukum, termasuk Ivan Haz, menghargai proses hukum yang sedang berjalan.
"Jangan sampai ada intervensi oleh persoalan politik ataupun yang lainnya," ujarnya.
Menurut dia, kasus ini pun tak dapat diselesaikan seperti persoalan penganiayaan yang dilakukan anggota DPR, Masinton Pasaribu, terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Kasus Masinton tersebut berakhir setelah kedua pihak menempuh jalur damai.
"Tidak bisalah, dan itu sebenarnya kan kesalahan ada di kepolisian. Walaupun korban mencabut delik aduan, harusnya bisa diproses terus," ucap dia.
Meski begitu, Ratna tetap berharap agar kasus yang menimpa putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini, bisa terus berlanjut proses hukumnya. Dan kepolisian pun tetap berpihak pada korban.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ivan Haz, berharap bisa berdamai dengan pembantu rumah tangganya, T, yang diduga menjadi korban penganiayaan Ivan.
Menurut pengacaranya, Tito Hananta Kusuma, kasus Ivan ini memiliki kesamaan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota DPR, Masinton Pasaribu, terhadap staf ahlinya, Dita Aditia Ismawati. Kasus Masinton tersebut berakhir setelah kedua pihak menempuh jalur damai.
Ia lantas meminta Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) untuk membantu kliennya agar bisa berdamai dengan pembantunya, T.
No comments:
Post a Comment