Thursday, 17 March 2016

KPK: Ade Komarudin Belum Laporkan Harta Kekayaan Sejak 2011


Ketua DPR Ade Komarudin di ruang pimpinan DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3/2016)

JAKARTA,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi bahwa Ketua DPR RI Ade Komaruddin tercatat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2011. Sebelumnya, diberitakan bahwa Ade belum menyerahkan LHKPN sejak 15 tahun lalu.
"Masih ada tambahan, jadi belum bisa menjadi barang publik," ujar Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan melalui pesan singkat, Kamis (17/3/2016).
Menurut Pahala, Ade Komaruddin telah menyerahkan LHKPN sejak 2011. Namun, karena masih dalam tahap verifikasi dan ada beberapa yang ingin ditambahkan, hingga saat ini data LHKPN Ade belum bisa dipublikasikan kepada publik melalui internet.
Hingga saat ini, data yang tercantum dalam situs web acch.kpk.go.id, menunjukan data terakhir penyerahan LHKPN Ade yang telah dipublikasikan KPK.
Data tersebut merupakan data pelaporan pada 2001, sejak Ade menjadi anggota DPR RI.
"Yang Akom bukan 15 tahun, tapi 5 tahun, saya sudah cek," kata Pahala.
Ade Komaruddin sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran belum menyerahkan LHKPN.
Saat dikonfirmasi, Ade Komarudin mengakui belum sempat menyerahkan LHKPN ke KPK karena sibuk.

No comments:

Post a Comment