Tuesday, 1 March 2016

Kontroversi Tayangan "Pria Kewanitaan" dan Kebebasan Berekspresi


Peserta dari komunitas LGBT Indonesia di New York, mengikuti Gay Pride Parade di New York City, 28 Juni 2015, dua hari setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian.

JAKARTA,  Beberapa hari ini, masyarakat memberi perhatian lebih terhadap program-program yang ditayangkan lembaga penyiaran. Pembicaraan semakin hangat ketika menyinggung aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang melarang lembaga penyiaran menayangkan program bernuansa promosi orientasi seksual menyimpang.

Sebenarnya, aturan yang tertuang dalam surat edaran nomor 203/K/KPI/02/2016 itu bukanlah barang baru. Aturan itu kembali diterbitkan, disampaikan kepada seluruh lembaga penyiaran di Indonesia, untuk merespons isu mengenai lesbian, gay, biseksual, dan transgender yang tengah menjadi polemik.

Tafsir mudahnya, KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program yang memuat adegan "laki-laki kewanitaan". Adapun gaya kewanitaan yang dimaksud KPI adalah ketika laki-laki menggunakan pakaian dan riasan (make-up) wanita, bahasa tubuh, gaya bicara, penggunaan istilah, dan sapaan yang kerap digunakan oleh pria kewanitaan.

KPI menilai, hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat. Aturan itu dianggap perlu diterbitkan kembali untuk melindungi anak-anak dan remaja dari orientasi seks menyimpang.

"Kami akan melakukan pemantauan intensif kepada seluruh lembaga penyiaran. Sanksi akan kami jatuhkan jika lembaga penyiaran terbukti masih menyiarkan hal-hal di atas," demikian isi surat edaran KPI.

Surat tertanggal 23 Februari tersebut ditandatangani Ketua KPI Judhariksawan dan ditujukan kepada semua direktur utama lembaga penyiaran di Indonesia.

Komisioner KPI Idy Muzayyad mengatakan, surat edaran tersebut beberapa kali sudah pernah disampaikan kepada lembaga penyiaran. Menurut dia, surat itu diedarkan sebagai penekanan kembali dan hanya diedarkan di tengah momentum tertentu.

Pro dan kontra

Tetapi sama seperti banyak kebijakan lain yang baru diterbitkan, pro kontra pasti mengemuka. Karena memang tidak pernah ada aturan yang memuaskan semua pihak. Dukungan untuk KPI datang dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Beradab (GIB).

Larangan KPI terhadap program "laki-laki yang kewanitaan" dianggap tepat untuk merespons maraknya kampanye kelompok dengan orientasi seksual menyimpang.

"Kami sampaikan apresiasi dan dukungan karena kesadaran bahwa larangan (KPI) ini dapat menjadi tonggak sejarah masa depan peradaban keluarga dan bangsa Indonesia," kata Koordinator GIB, Ihshan Gumilar.

Ihshan menuturkan, GIB mendukung jika dibuat aturan hukum yang lebih besar untuk mengatur larangan lembaga penyiaran menayangkan dan mempromosikan perilaku seksual menyimpang. GIB terdiri dari 173 organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

"Efektivitas larangan KPI ini sangat bergantung pada tersedianya perangkat hukum yang memiliki kekuatan memaksa," ungkapnya.

Tetapi, pandangan berbeda muncul dari kelompok masyarakat yang lainnya. Larangan KPI dikritik. Hal ini karena, dari kacamata HAM, larangan menayangkan "laki-laki yang kewanitaan" adalah bentuk diskriminasi. Aturan itu juga dianggap mengebiri asas kebebasan berekspresi.

"KPI melakukan diskriminasi dengan memberi penekanan bahwa tindakan keperempuanan adalah hal yang tidak baik," kata Kordinator Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia, Asep Komarudin.

Selain itu, edaran KPI juga dikhawatirkan menjadi alat legitimasi untuk melakukan diskriminasi terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda. Ia berharap KPI ikut mengedukasi masyarakat agar memiliki pemahaman komprehensif mengenai keberagaman gender.

"Sehingga mendapatkan pemahaman, menumbuhkan empati, bukan menanamkan kebencian," ungkapnya.

Tak akan pukul rata

Komisioner KPI Rahmat Arifin mengatakan bahwa aturan yang diterbitkan KPI selalu berpijak kepada UU Penyiran. Ia memastikan tidak ada niat mendiskriminasi apalagi menghilangkan keberagaman dari tayangan di televisi.

Aturan itu dibuat untuk meminimalisir dampak buruk tayangan suatu program lembaga penyiaran. Rahmat menuturkan, kebebasan berekspresi akan tetap hadir di layar kaca khususnya pada tayangan seni pertunjukkan. Contoh yang ia ambil adalah tarian tradisional tetap boleh ditayangkan meski penarinya adalah laki-laki dan gerakannya gemulai.

"Misalnya tarian Didik Nini Thowok, tidak akan dilarang. KPI tidak akan pukul rata," kata Rahmat.

"Kami berusaha menjaga keseimbangan, mempertimbangkan suara mayoritas tapi jangan sampai menjadi tirani mayoritas," sambungnya. 

No comments:

Post a Comment