JAKARTA,
Wacana Komisi II DPR RI untuk merevisi syarat majunya calon independen
dalam pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang dinilai sesat.
Lebih jauh lagi, poin dalam peraturan itu sendiri yang membebankan
syarat tertentu kepada calon yang ingin maju, baik dari partai politik
maupun jalur independen, dianggap tidak sesuai dengan jiwa demokrasi.
"Ini kan motifnya buruk semua. Yang paling benar itu, konteks pilkada
atau pemilu, jangan menghalangi orang untuk maju. Yang paling benar,
beri kesempatan seluas-luasnya," kata pakar hukum tata negara Refly
Harun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/3/2016) siang.
Dalam regulasi yang mengatur tentang pemilihan gubernur, bupati, dan
wali kota, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, memang memperbolehkan
calon kepala daerah mencalonkan diri melalui usungan parpol atau jalur
independen.
Untuk calon usungan parpol, yang bisa maju adalah calon yang diusung
parpol dengan minimal 20 kursi di DPRD. Sedangkan syarat bagi calon
independen, adalah mendapatkan dukungan tertulis dari 6,5-10 persen dari
jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) pemilu sebelumnya.
Untuk di DKI Jakarta, DPT yang dimaksud mengacu pada Pilpres 2014
lalu. Keputusan itu ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan kini
diwacanakan untuk direvisi menjadi 10-15 persen atau 15-20 persen dari
DPT.
Refly menilai, regulasi itu memberatkan, baik calon dari parpol atau
jalur independen. Untuk calon dari parpol saja, berarti tidak semua
parpol bisa mengusung calonnya, hanya parpol dengan jumlah kursi yang
mencukupi di DPRD, sesuai syarat.
Jika mereka yang kursinya sedikit, harus berkoalisi dengan parpol
lain, untuk memenuhi syarat tersebut. Seharusnya, semua parpol diberi
kesempatan untuk mengusung calonnya sendiri. Minimal, parpol yang
memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung calonnya tanpa melihat ambang
batas perolehan kursi di DPRD.
"Menurut saya, kalau pakai prinsip demokrasi, membuka pintu
seluas-luasnya tapi mengatur seketat-ketatnya. Semua parpol boleh
mencalonkan" tutur Refly.
No comments:
Post a Comment