Suasana persidangan praperadilan kasus Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (14/3/2016).
BENGKULU, Sidang praperadilan gugatan korban dugaan penganiayaan oleh Novel Baswedan terkait surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) Kejagung sempat memanas, Senin (28/3/2016).
Hal itu terjadi ketika Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu I Made
Sudarmawan bersaksi sebagai pejabat berwenang pada sidang praperadilan
mengenai keluarnya SKP2.
Suasana pengadilan memanas saat kuasa hukum Irwansyah Siregar menuding Kajari memberikan keterangan bohong.
"Ada beberapa fakta yang membuat kejaksaan harus mengevaluasi secara keseluruhan," kata Sudarmawan.
Ia melanjutkan, setelah evaluasi menyeluruh, tim penuntut umum menemukan banyak keraguan.
"Sedikit saja keraguan yang dipaksakan, maka penegakan hukum dilakukan secara subyektif oleh penuntut umum," jelas Sudarmawan.
SKP2 dikeluarkan terkait adanya fakta yang tak sesuai antara berkas dan data materiil. Ini terlihat dari visum Mulyani Johan alias Aan tidak menjadi penyebab kematian.
Sementara itu, kuasa hukum Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, Johnson Panjaitan, menuding kejaksaan telah melakukan penipuan.
"Jaksa minta penarikan berkas untuk perbaikan, tetapi menarik perkara dari pengadilan," kata Johnson.
Jhonson Panjaitan juga mengeluarkan peringatan kepada pengadilan untuk waspada terhadap jaksa.
Suasana pengadilan memanas saat kuasa hukum Irwansyah Siregar menuding Kajari memberikan keterangan bohong.
"Ada beberapa fakta yang membuat kejaksaan harus mengevaluasi secara keseluruhan," kata Sudarmawan.
Ia melanjutkan, setelah evaluasi menyeluruh, tim penuntut umum menemukan banyak keraguan.
"Sedikit saja keraguan yang dipaksakan, maka penegakan hukum dilakukan secara subyektif oleh penuntut umum," jelas Sudarmawan.
SKP2 dikeluarkan terkait adanya fakta yang tak sesuai antara berkas dan data materiil. Ini terlihat dari visum Mulyani Johan alias Aan tidak menjadi penyebab kematian.
Sementara itu, kuasa hukum Irwansyah Siregar dan Dedi Nuryadi, Johnson Panjaitan, menuding kejaksaan telah melakukan penipuan.
"Jaksa minta penarikan berkas untuk perbaikan, tetapi menarik perkara dari pengadilan," kata Johnson.
Jhonson Panjaitan juga mengeluarkan peringatan kepada pengadilan untuk waspada terhadap jaksa.
No comments:
Post a Comment