Peneliti Formappi, Lucius Karus, saat ditemui di Sekretariat FITRA, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
JAKARTA, Rencana DPR untuk mengevaluasi sistem pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPR patut diapresiasi.
Dengan catatan, jika ditujukan untuk meminimalisir potensi korupsi yang dilakukan oleh politisi di Senayan.
Namun, evaluasi sistem Banggar dikhawatirkan hanya menjadi upaya untuk mengurangi potensi Anggota DPR lolos dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya curiga evaluasi dan pembaharuan peran Banggar hanya akan menjadi momentum untuk berlindung dari kejaran KPK," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus saat dihubungi, Kamis (3/3/2016).
Nantinya, lanjut Lucius, bukan tidak mungkin DPR melakukan perubahan sistem di Banggar sehingga KPK akan lebih sulit untuk mendeteksi permainan anggaran yang dilakukan anggota Dewan.
Lucius mengatakan, kekhawatirannya ini sangat berdasar karena DPR sudah berkali-kali melakukan percobaan pelemahan KPK dengan berupaya merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Meski berkali-kali ditunda karena penolakan masyarakat, upaya merevisi UU tersebut tak pernah surut.
"Korupsi yang dilakukan DPR tak melulu soal peran resmi mereka, tetapi juga masalah integritas anggota yang sejak awal memang koruptif. Peran Banggar atau kewenangan DPR di bidang anggaran hanyalah instrumen yang dipakai anggota untuk mempraktekkan watak koruptif mereka," kata dia.
Dengan kata lain, tambah Lucius, reformasi sistem atau tata kelola pembahasan anggaran harus bersamaan dengan pembenahan integritas anggota.
DPR tak boleh diberikan kewenangan mengelola anggaran secara langsung di daerah. Selain itu, pembahasan detil proyek yang biasanya menjadi peluang minta "jatah" juga harus dibatasi.
"Informasi mengenai detail proyek selalu akan dengan mudah menjadi jualan DPR baik ke Pemda maupun pengusaha. Oleh karena itu DPR mesti dijauhkan dari peluang itu," ujarnya.
Evaluasi sistem
DPR berencana mengevaluasi sistem di Banggar menyusul kembali dijeratnya Anggota DPR oleh KPK.
Ketua DPR Ade Komarudin menegarai, sistem pembahasan anggaran yang ada selama ini menjadi salah satu faktor sejumlah anggota terjerat kasus korupsi.
Perubahan sistem di Banggar akan dilakukan melalui perubahan tata tertib DPR atau pun Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Namun, Ade belum bisa mengungkapkan secara detil perubahan apa saja yang dilakukan karena masih akan dibahas bersama pimpinan fraksi dan komisi yang ada.
Total, sudah ada lima anggota DPR RI yang dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka adalah Adriansyah (PDI-P), Dewie Yasin Limpo (Hanura), Patrice Rio Capella (Nasdem), Damayanti Wisnu Putranti (PDI-P) dan Budi Supriyanto (Golkar).
Kasus yang menjerat Dewie, Damayanti, dan Budi berkaitan dengan dengan pembahasan anggaran suatu proyek di DPR.
No comments:
Post a Comment