Ade Komarudin
JAKARTA, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin mengatakan, salah satu tugas parlemen ialah melakukan pengawasan terhadap tugas pemerintahan.
Untuk itu, siapa pun pihak yang memiliki hubungan dengan kebijakan negara dapat dipanggil DPR.
"Siapa pun itu, wajib memenuhi undangan DPR sesuai dengan MD3," kata Ade menanggapi wacana pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kompleks Parlemen, Kamis (10/3/2016).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan, meski Basuki merupakan kepala daerah, dia tetap dapat dipanggil DPR apabila ada kebijakannya yang bersinggungan dengan kebijakan negara.
"Terutama bila ada kebijakan yang berkaitan dengan pemerintah pusat, maka berhak panggil beliau," kata dia.
Panja Penegakan Hukum DPR RI sebelumnya merasa perlu memanggil Basuki dan Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian untuk meminta keterangan terkait sejumlah permasalahan di Jakarta.
Selain masalah Kalijodo, DPR berniat menanyakan kepada Basuki persoalan RS Sumber Waras dan praktik prostitusi di Jakarta, termasuk soal Alexis.
No comments:
Post a Comment