Penjelasan Jaksa Agung - Jaksa Agung, HM Prasetyo, memberi penjelasan terkait eksekusi hukuman mati saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/1). Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba tahap berikutnya akan segera dilakukan.
JAKARTA, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mengesampingkan perkara yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad-Bambang Widjojanto.
Namun, langkah tersebut dianggap mengancam institusi Kejaksaan Agung sendiri.
Sesuai dengan Pasal 36 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Adapun alasan Prasetyo mendeponir kasus tersebut lantaran dianggap dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi jika perkara itu dilanjutkan.
"Kalau penjelasannya seperti itu, pertanyaannya kan baik BW maupun AS sudah permanen bukan sebagai pimpinan KPK. Jadi dimana gangguan kerja pemberantasan korupsi itu akan terjadi?" kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jumat (4/3/2016).
"Karena harusnya tidak buru-buru mengeluarkan P21 yang berarti perkara itu cukup alat buktinya. Kalau sudah P21 kemudian dideponir, maka kesannya kejaksaan menampar mukanya sendiri dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Politisi PPP itu menambahkan, P21 juga menunjukan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap perkara tersebut.
"Kalau bilang kriminalisasi apa P21 itu main-main? Seharusnya, kalau memang bukti tidak cukup kuat dan itu sudah dibawa ke pengadilan, JPU harus berani menuntut bebas," kata Asrul.
Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.
Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus. Ada pula yang menilai polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi tahun 2007 dan Bambang tahun 2010.
Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
Sesuai dengan Pasal 36 huruf c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum.
Adapun alasan Prasetyo mendeponir kasus tersebut lantaran dianggap dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi jika perkara itu dilanjutkan.
"Kalau penjelasannya seperti itu, pertanyaannya kan baik BW maupun AS sudah permanen bukan sebagai pimpinan KPK. Jadi dimana gangguan kerja pemberantasan korupsi itu akan terjadi?" kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jumat (4/3/2016).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (kanan) bersama
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan kepada wartawan
terkait penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, di
Jakarta, Selasa (13/1/2015). Budi Gunawan, calon tunggal kepala
Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo, diduga oleh KPK
terlibat sejumlah transaksi mencurigakan atau tidak wajar.
Arsul
mengatakan, Jaksa Agung seharusnya sudah dapat memprediksi kemungkinan
dihentikannya perkara baik dengan instrumen deponir maupun surat
ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Namun, Kejaksaan sebelumnya menyatakan berkas perkara keduanya sudah
lengkap atau P21, untuk selanjutnya diproses di pengadilan."Karena harusnya tidak buru-buru mengeluarkan P21 yang berarti perkara itu cukup alat buktinya. Kalau sudah P21 kemudian dideponir, maka kesannya kejaksaan menampar mukanya sendiri dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Politisi PPP itu menambahkan, P21 juga menunjukan bahwa tidak ada upaya kriminalisasi terhadap perkara tersebut.
"Kalau bilang kriminalisasi apa P21 itu main-main? Seharusnya, kalau memang bukti tidak cukup kuat dan itu sudah dibawa ke pengadilan, JPU harus berani menuntut bebas," kata Asrul.
Jaksa Agung sebelumnya mengaku, deponir dilakukan walau telah menerima berkas perkara itu secara lengkap atau P 21 dari kepolisian.
Kejaksaan beralasan kasus Abraham dan Bambang dikesampingkan karena kasus yang menimpa keduanya sebagai aktivis pemberantasan korupsi berdampak terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Selain itu, respons masyarakat terhadap kasus yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ini dianggap akan berdampak terhadap turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Abraham ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kartu keluarga dan kartu tanda penduduk atas nama Feriyani Lim.
Adapun, Bambang adalah tersangka perkara dugaan menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat ketika itu.
Berbagai pihak, termasuk Abraham dan Bambang, menganggap polisi telah merekayasa kasus. Ada pula yang menilai polisi mencari-cari kesalahan lantaran kasus Abraham disebut terjadi tahun 2007 dan Bambang tahun 2010.
Tuduhan itu muncul karena penetapan tersangka keduanya dilakukan tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka.
No comments:
Post a Comment