Thursday, 24 March 2016

Butuh Pendampingan Hukum, Kemenhub Gandeng Kejaksaan Agung


Kejaksaan Agung dan Kementerian Perhubungan meneken MoU terkait pendampingan hukum dan kerjasama di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/3/2016).

JAKARTA, Kementerian Perhubungan meneken nota kesepakatan bersama Kejaksaan Agung untuk kerja sama dalam bidang hukum.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, mereka membutuhkan kerja sama dengan Kejagung, salah satunya untuk menangani permasalahan pemulihan aset.
"Kalau dikumpulkan, aset negara Kemenhub masih banyak yang tercecer di kiri dan kanan. Mohon Kejaksaan menata ulang untuk negara," ujar Jonan, dalam sambutannya, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/3/2016).
Jonan mengatakan, persoalan aset ini menimbulkan permasalahan panjang dan rumit.
Ia mencontohkan, saat akan dilakukan perbaikan bandara, ada saja pihak yang mengaku sebagai asetnya, bukan milik negara.
Hal ini seringkali menghambat jika Kemenhub akan melakukan perluasan lahan karena sertifikat tanah milik negara, namun penguasaannya oleh pihak lain.
"Nanti ada saja yang menuntut, ini diklaim bukan aset negara," kata Jonan.
Persoalan aset itu membuat Kemenhub kerap berhadapan dengan hukum karena digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dengan kerja sama dengan Kejagung, maka Kemenhub bisa mendapatkan bantuan hukum dari jaksa selaku pengacara negara.
Selain itu, salah satu ruang lingkup nota kesepahaman itu adalah pertukaran data dan informasi.
Kemenhub, kata Jonan, bisa mendapatkan data intelijen yang dibutuhkan dari Kejagung.
Dengan demikian, persoalan hukum menyangkut bidang perhubungan bisa terselesaikan dengan cepat.
"Ini sangat penting bagi kami dari intelejen kejaksaan untuk peningkatan keamanan sarana transportasi," kata Jonan.
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung H.M Prasetyo berharap dengan adanya nota kesepahaman ini, maka yang diharapkan kedua belah pihak bisa terwujud.
Untuk teman-teman Kemenhub yang hadir silakan menikmati fasilitas hukum yang kami miliki untuk melakukan penegakan hukum," kata Prasetyo.
Ada lima ruang lingkup dalam nota kesepahaman ini.
Pertama, dalam hal penegakan hukum. Kedua, penerangan dan penyuhan hukum. Ketiga, pertukaran data dan informasi. Kemudian, dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Terakhir, dalam hal pemulihan aset.
Kesepakatan ini berlaku hingga tiga tahun ke depan terhitung sejak nota diteken pada hari ini.

No comments:

Post a Comment