Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat bersama sopir metromini 24 di Terminal Senen, Selasa (20/1/2015).
JAKARTA, Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat tidak mengubah keputusannya untuk meminta evaluasi semua bangunan yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termasuk tiga bangunan yang disewa oleh tiga partai politik.
Tiga partai politik yang itu adalah Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Meski menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDI Perjuangan, Djarot tetap ingin semua bangunan yang digunakan oleh parpol di Jakarta segera dievaluasi. Hal itu menurut Djarot sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sempat mengatakan ada parpol pengguna lahan Pemprov DKI Jakarta tetapi tidak membayar sewa.
"Evaluasi harus, semuanya harus kita evaluasi. Kan saya katakan, tidak pernah pandang bulu semuanya, ya kan," kata Djarot kepada Kompas.com di ruangannya, Selasa (22/3/2016).
Djarot menjelaskan, tiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sudah seharusnya melaporkan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, termasuk tentang perjanjian kerja sama yang sewa-menyewa aset Pemprov DKI Jakarta kepada pihak lain. Jika data sudah didapatkan, maka BUMD bisa diaudit oleh auditor independen dan sudah dapat disebut menjalani evaluasi aset. Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta tahun 2009 menyebutkan tentang rincian alamat tempat lahan yang digunakan parpol di Jakarta.
Meski menjabat juga sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Keanggotaan dan Organisasi PDI Perjuangan, Djarot tetap ingin semua bangunan yang digunakan oleh parpol di Jakarta segera dievaluasi. Hal itu menurut Djarot sesuai dengan keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang sempat mengatakan ada parpol pengguna lahan Pemprov DKI Jakarta tetapi tidak membayar sewa.
"Evaluasi harus, semuanya harus kita evaluasi. Kan saya katakan, tidak pernah pandang bulu semuanya, ya kan," kata Djarot kepada Kompas.com di ruangannya, Selasa (22/3/2016).
Djarot menjelaskan, tiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di DKI Jakarta sudah seharusnya melaporkan kegiatan ekonomi yang mereka lakukan, termasuk tentang perjanjian kerja sama yang sewa-menyewa aset Pemprov DKI Jakarta kepada pihak lain. Jika data sudah didapatkan, maka BUMD bisa diaudit oleh auditor independen dan sudah dapat disebut menjalani evaluasi aset. Data dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta tahun 2009 menyebutkan tentang rincian alamat tempat lahan yang digunakan parpol di Jakarta.
Berikut adalah rincian alamat lahan yang digunakan parpol di Jakarta:
PDI-Perjuangan
1. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Selatan, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Barat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakarta Barat.
3. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Utara, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Timur, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Duren Sawit, Jakarta Timur.
5. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Pusat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.
Partai Golkar
1. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Selatan, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Timur, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur.
3. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Utara, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara.
4. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Barat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat.
5. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Pusat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. DPC PPP Jakarta Barat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat.
2. DPC PPP Jakarta Pusat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Taruna Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
3. DPC PPP Jakarta Utara, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PPP Jakarta Timur, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan H. Ismail, Cakung, Jakarta Timur.
5. DPC PPP Jakarta Selatan, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
1. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Selatan, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Pasir, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Barat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Semanan Pintu, Jakarta Barat.
3. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Utara, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Kesatriaan Pasar, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Timur, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Haji Naman, Duren Sawit, Jakarta Timur.
5. DPC PDI-Perjuangan Jakarta Pusat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 2003 di Jalan Kalibaru Timur, Jakarta Pusat.
Partai Golkar
1. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Selatan, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Kalibata, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
2. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Timur, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Komarudin, Cakung, Jakarta Timur.
3. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Utara, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Mindi, Koja, Jakarta Utara.
4. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Barat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Rawa Lele, Cengkareng, Jakarta Barat.
5. DPD Tingkat II Golkar Jakarta Pusat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
1. DPC PPP Jakarta Barat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Masjid, Cengkareng, Jakarta Barat.
2. DPC PPP Jakarta Pusat, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Taruna Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
3. DPC PPP Jakarta Utara, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Kampung Beting, Cilincing, Jakarta Utara.
4. DPC PPP Jakarta Timur, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan H. Ismail, Cakung, Jakarta Timur.
5. DPC PPP Jakarta Selatan, menggunakan aset DKI Jakarta tahun 1997 di Jalan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
No comments:
Post a Comment