Warga yang tinggal di kawasan Kalijodo, Kelurahan Penjagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, memasang spanduk tuntutan ganti rugi, Kamis (18/2/2016).
JAKARTA, Wakil Ketua DPRD DKI menyampaikan, program penertiban kawasan Kalijodo untuk diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH) tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2016.
Ia menilai, penertiban kawasan tersebut semata-mata dipicu kecelakaan mobil Toyota Fortuner yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Ini kan program 'bangun tidur' karena ada pemicunya, yaitu Fortuner. Mungkin ini juga karena Ahok salah ngomong, katanya bir enggak bisa matiin orang, ternyata bisa," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (18/2/2016).
Ia berharap, Pemerintah Provinsi DKI akan konsisten untuk menjalankan program itu sampai selesai.
Sedianya, menurut Taufik, Pemprov DKI telah menyusun konsep pembangunan RTH di kawasan Kalijodo sejak saat ini.
Sejauh ini, Taufik menilai, Pemprov DKI belum memiliki konsep pembangunan RTH karena program penertiban ini tidak direncanakan sejak awal.
Meskipun program ini tidak masuk dalam APBD 2016, Taufik menilai, anggaran untuk program penertiban Kalijodo tersebut masih bisa dialokasikan dalam APBD Perubahan 2016.
Selain itu, ia menilai, Pemprov DKI bisa mencari dana melalui kerja sama dengan pihak swasta, seperti yang dilakukan dalam pembuatan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).
"Anggarannya kalau memang belum ada kan bisa (melalui) APBD-P. Gampang itu, mah. Ya bisa juga melalui CSR. Yang penting, jangan dibiarkan kalau habis dibongkar," ujar Taufik.
Ia juga berharap, penertiban Kalijodo tidak memengaruhi program penertiban RTH yang telah direncanakan sebelumnya dalam APBD DKI 2016
No comments:
Post a Comment