Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Ade Komarudin saat menyampaikan keputusan soal revisi UU KPK di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (22/2/2016).
JAKARTA, Presiden Joko Widodo
dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat untuk menunda
pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menuturkan, meski masih menunggu ketok palu sidang paripurna DPR besok, tetapi kesepakatan antara Presiden dan DPR sore ini mengisyaratkan bahwa posisi Presiden tak sedang mendorong revisi UU KPK.
Dengan demikian, sekalipun besok DPR menetapkan revisi UU KPK sebagai hak inisiatif DPR, hal itu tetap akan kandas karena pihak eksekutif memberi sinyal enggan membahas revisi tersebut.
Meski begitu, Ray menilai, Jokowi sejak awal sudah mengisyaratkan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
"Sejak mulai ramai diperbincangkan materi revisi yang berpotensi akan membunuh KPK, sejak itu Presiden sudah memberi sinyal kuat akan menarik diri dari pembahasan," ujar Ray melalui keterangan tertulis, Senin (22/2/2016).
Dengan sikap tersebut, lanjut dia, maka tidak perlu menunggu eskalasi penolakan yang membesar, bahkan membuat gaduh.
Sikap Presiden yang seolah ragu-ragu tersebut, menurut Ray, juga ditunjukkan oleh dua menterinya, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Keduanya dianggap berbicara seolah Presiden dalam posisi siap untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Ray melihat kurangnya koordinasi antar-menteri dan pembantu Presiden juga menjadi persoalan tersendiri bagi Jokowi.
"Baiknya ke depan Presiden memperbaiki hal ini agar masyarakat tidak dalam posisi yang serba menebak arah Presiden," tuturnya.
Dengan kesepakatan penundaan pembahasan revisi UU KPK, lanjut Ray, masyarakat tentunya masih menunggu sikap tegas Presiden atas poin-poin revisi yang saat ini sudah beredar di publik.
Sebab, kesepakatan penundaan hanya sebatas penundaan, bukan soal isi atau substansi revisi. Dengan demikian, jika suasana nantinya sudah kembali kondusif, tak menutup kemungkinan wacana revisi akan kembali digulirkan dengan poin-poin yang sama.
"Perlu ditekankan bahwa prinsip penolakan publik atas revisi UI KPK bukanlah soal waktu yang kurang pas, tapi soal substansi dari revisinya yang dianggap melemahkan, bahkan akan membunuh KPK," ujar Ray.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia Ray Rangkuti menuturkan, meski masih menunggu ketok palu sidang paripurna DPR besok, tetapi kesepakatan antara Presiden dan DPR sore ini mengisyaratkan bahwa posisi Presiden tak sedang mendorong revisi UU KPK.
Dengan demikian, sekalipun besok DPR menetapkan revisi UU KPK sebagai hak inisiatif DPR, hal itu tetap akan kandas karena pihak eksekutif memberi sinyal enggan membahas revisi tersebut.
Meski begitu, Ray menilai, Jokowi sejak awal sudah mengisyaratkan menarik diri dari pembahasan revisi UU KPK.
"Sejak mulai ramai diperbincangkan materi revisi yang berpotensi akan membunuh KPK, sejak itu Presiden sudah memberi sinyal kuat akan menarik diri dari pembahasan," ujar Ray melalui keterangan tertulis, Senin (22/2/2016).
Dengan sikap tersebut, lanjut dia, maka tidak perlu menunggu eskalasi penolakan yang membesar, bahkan membuat gaduh.
Sikap Presiden yang seolah ragu-ragu tersebut, menurut Ray, juga ditunjukkan oleh dua menterinya, yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.
Keduanya dianggap berbicara seolah Presiden dalam posisi siap untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Ray melihat kurangnya koordinasi antar-menteri dan pembantu Presiden juga menjadi persoalan tersendiri bagi Jokowi.
"Baiknya ke depan Presiden memperbaiki hal ini agar masyarakat tidak dalam posisi yang serba menebak arah Presiden," tuturnya.
Dengan kesepakatan penundaan pembahasan revisi UU KPK, lanjut Ray, masyarakat tentunya masih menunggu sikap tegas Presiden atas poin-poin revisi yang saat ini sudah beredar di publik.
Sebab, kesepakatan penundaan hanya sebatas penundaan, bukan soal isi atau substansi revisi. Dengan demikian, jika suasana nantinya sudah kembali kondusif, tak menutup kemungkinan wacana revisi akan kembali digulirkan dengan poin-poin yang sama.
"Perlu ditekankan bahwa prinsip penolakan publik atas revisi UI KPK bukanlah soal waktu yang kurang pas, tapi soal substansi dari revisinya yang dianggap melemahkan, bahkan akan membunuh KPK," ujar Ray.
No comments:
Post a Comment