Monday, 22 February 2016

Razman Gugat SP 1 terhadap Warga Kalijodo ke PTUN


Pengacara Razman Arif Nasution saat mendaftarkan gugatan terhadap Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi atas rencana penggusuran terhadap warga Kalijodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Senin (22/2/2016) siang.

JAKARTA,  Razman Arif Nasution, yang mengaku sebagai pengacara warga Kalijodo, menggugat surat peringatan pertama yang dikeluarkan Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi terkait rencana penggusuran di Kalijodo.

Razman mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Senin (22/2/2016) siang.

Razman tiba di PTUN sekitar pukul 14.00. Ia didampingi salah seorang warga Kalijodo, Lusi, serta sejumlah stafnya.

Begitu tiba, Razman langsung memasukkan berkas ke loket pendaftaran. Seusai mendaftarkan gugatan, Razman mengatakan, gugatan itu disampaikan terkait surat peringatan pertama yang dikeluarkan pada Kamis (18/2/2016) lalu.

Menurut Razman, surat yang dikeluarkan hanya ditujukan kepada para pemilik bangunan, para pemilik usaha, dan pekerja rumah tangga.

"Apakah seluruh kepala keluarga yang ada di situ memiliki bangunan, memiliki usaha, dan kalau dia bukan pekerja rumah tangga, gimana? Makanya kita gugat," kata Razman.

Menurut Razman, surat peringatan pertama tidak berlaku menyeluruh dan hanya berlaku bagi sekelompok orang.

"Bagaimana dengan warga yang lain yang ada di situ? Yang bukan pemilik bangunan, bukan pemilik usaha, dan bukan pekerja rumah tangga," ujar dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah melayangkan surat peringatan pertama kepada warga Kalijodo di empat RT di wilayah Jakarta Utara dan satu RT lainnya di Jakarta Barat. Surat peringatan itu berisi permintaan agar warga mengosongkan atau membongkar sendiri bangunannya.

Jika berlanjut hingga ke surat ketiga, penggusuran terhadap warga Kalijodo paling cepat akan dilakukan pada 29 Februari 2016.

No comments:

Post a Comment