Menurut dia, masyarakat tidak boleh buru-buru menilai bahwa revisi UU
KPK merupakan upaya pelemahan terhadap lembaga antirasuah itu.
"Harus bijaksanalah melihat itu. Kita tidak bisa melihat satu sisi saja," kata Risa Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2016).
Risa sebagai salah satu pengusul revisi ini mengakui sempat ditanya oleh konstituennya mengenai upaya untuk melemahkan KPK.
Namun, dia bisa menjelaskan kepada konstituen di dapilnya bahwa revisi dimaksudkan untuk memperkuat KPK.
Oleh karena itu, Risa mengaku tidak takut dengan gerakan di media sosial yang mengampanyekan gerakan tidak memilih parpol pendukung revisi UU KPK dalam pemilu.
"Tinggal bagaimana kita menjelaskan, memberikan pemahaman yang berbeda kepada mereka," ucap Risa.
Kelanjutan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR akan ditentukan dalam rapat paripurna, Kamis (18/2/2016).
Sejauh ini, tiga fraksi yang menolak ialah Gerindra, Demokrat, dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.
Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
"Harus bijaksanalah melihat itu. Kita tidak bisa melihat satu sisi saja," kata Risa Mariska di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2016).
Risa sebagai salah satu pengusul revisi ini mengakui sempat ditanya oleh konstituennya mengenai upaya untuk melemahkan KPK.
Namun, dia bisa menjelaskan kepada konstituen di dapilnya bahwa revisi dimaksudkan untuk memperkuat KPK.
Oleh karena itu, Risa mengaku tidak takut dengan gerakan di media sosial yang mengampanyekan gerakan tidak memilih parpol pendukung revisi UU KPK dalam pemilu.
"Tinggal bagaimana kita menjelaskan, memberikan pemahaman yang berbeda kepada mereka," ucap Risa.
Kelanjutan revisi UU KPK menjadi usul inisiatif DPR akan ditentukan dalam rapat paripurna, Kamis (18/2/2016).
Sejauh ini, tiga fraksi yang menolak ialah Gerindra, Demokrat, dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.
Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
No comments:
Post a Comment