IAG adalah pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur atau Paedofil yang sehari-hari berprofesi sebagai pendeta.
"Berdasarkan pelapor berinisial F, tersangka kami tangkap di dalam mobil di rumahnya di Jawa Timur," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Kamis (17/2/2016).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban IAG berjumlah tujuh orang. Rentang usia para korban, yakni delapan tahun hingga 21 tahun. Dua korban di antaranya berjenis kelamin laki-laki.
Modusnya, IAG mengajak para korbannya dari Surabaya, Jawa Timur, menuju ke Nias secara bertahap.
Di Nias, ia berjanji menyekolahkan atau memberi pekerjaan kepada para korbannya.
"Di sana, korban benar ada yang disekolahkan, ada yang diberi pekerjaan. Namun setelah itu, tersangka meminta imbalan, yaitu bersetubuh dengan dia," ujar Umar.
Dalam upaya pemaksaan itu, IAG mengancam jika korbannya tidak mau bersetubuh, dia akan mengeluarkannya dari sekolah atau dari pekerjaannya serta dikembalikan ke kampung halaman tanpa diberikan uang.
IAG juga mengancam akan membunuh korban.
"Informasi ini berdasarkan hasil penyidikan atas saksi-saksi korban dan tersangka. Ada juga bukti visum yang menguatkan," ujar Umar.
IAG kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur. Dia dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan pelapor berinisial F, tersangka kami tangkap di dalam mobil di rumahnya di Jawa Timur," ujar Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana melalui pesan singkat, Kamis (17/2/2016).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, korban IAG berjumlah tujuh orang. Rentang usia para korban, yakni delapan tahun hingga 21 tahun. Dua korban di antaranya berjenis kelamin laki-laki.
Modusnya, IAG mengajak para korbannya dari Surabaya, Jawa Timur, menuju ke Nias secara bertahap.
Di Nias, ia berjanji menyekolahkan atau memberi pekerjaan kepada para korbannya.
"Di sana, korban benar ada yang disekolahkan, ada yang diberi pekerjaan. Namun setelah itu, tersangka meminta imbalan, yaitu bersetubuh dengan dia," ujar Umar.
Dalam upaya pemaksaan itu, IAG mengancam jika korbannya tidak mau bersetubuh, dia akan mengeluarkannya dari sekolah atau dari pekerjaannya serta dikembalikan ke kampung halaman tanpa diberikan uang.
IAG juga mengancam akan membunuh korban.
"Informasi ini berdasarkan hasil penyidikan atas saksi-saksi korban dan tersangka. Ada juga bukti visum yang menguatkan," ujar Umar.
IAG kini mendekam di sel tahanan Polda Jawa Timur. Dia dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
No comments:
Post a Comment