Jessica Kumala Wongso, tersangka dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, setelah diperiksa oleh tim Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Sabtu (30/1) malam, akhirnya ditahan di rumah tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Jakarta
JAKARTA, Yudi Wibowo, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait proses penahanan Jessica yang dinilainya tidak sah.
Ia beranggapan, penyidik tak memiliki bukti kuat untuk menahan dan menjadikan Jessica sebagai tersangka atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
"Iya, buktinya apa nahan orang (Jessica)?" ucap Yudi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Menurut dia, kepolisian wajib menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar penahanan Jessica.
Gadis itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/1/2016).
"Tersangkanya orang lain. Polisi harus cari tersangkanya," ujar dia.
Mulanya, pengacara Jessica enggan mengajukan praperadilan. Mereka semula menilai, upaya hukum itu akan percuma.
Jessica pun menjalani berbagai pemeriksaan polisi, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier, hingga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enam hari.
Menurut dia, kepolisian wajib menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar penahanan Jessica.
Gadis itu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/1/2016).
"Tersangkanya orang lain. Polisi harus cari tersangkanya," ujar dia.
Mulanya, pengacara Jessica enggan mengajukan praperadilan. Mereka semula menilai, upaya hukum itu akan percuma.
Jessica pun menjalani berbagai pemeriksaan polisi, menjalani rekonstruksi di Kafe Olivier, hingga menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSCM selama enam hari.
Pada 16 Februari 2015, pihak Jessica menyatakan, mereka mengajukan gugatan praperadilan.
No comments:
Post a Comment