Kuasa hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution bersama Daeng Azis menunjukan bukti kepemilikan sertifikat tanah kepada awak media di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2016).
JAKARTA, Razman Arif Nasution, pengacara warga Kalijodo, mengklaim akan segera mendaftarkan gugatan penertiban Kalijodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (22/2/2016).
"Saya akan daftar ke PTUN Jaktim perihal SP-1 yang diberikan walkot (Jakarta Utara dan Jakarta Barat)," kata Razman di Kalijodo, Jakarta, Senin.
Gugatan, lanjut Razman, sudah dilampirkan dalam format dan berkas-berkas. Ia berharap, PTUN memutuskan dan memerintahkan penundaan eksekusi.
"Kami berharap, PTUN putuskan dan perintahkan tunda eksekusi yang sesuai perintah Gubernur Ahok ini," kata Razman.
Eksekusi penertiban Kalijodo rencananya akan dilakukan pada tanggal 29 Februari 2016. Penertiban tersebut untuk membuat ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan Kalijodo.
No comments:
Post a Comment