Wednesday, 17 February 2016

Demokrat: Selama Draf seperti Sekarang, Revisi UU KPK Kami Tolak


Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Demokrat, Anas Urbaningrum yang menjadi tersangka Hambalang, Rabu (10/7/2013)

JAKARTA,  Sekretaris Fraksi Demokrat di DPR, Didik Mukrianto, mengatakan, fraksinya tak alergi dengan rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, revisi tersebut harus dilakukan untuk memperkuat kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi.
Dalam rencana revisi yang disepakati antara pemerintah dan DPR, ada empat poin yang akan dibahas.

Keempat poin itu terkait pembentukan dewan pengawas, ijin penyadapan, pengangkatan penyidik independen, dan kewenangan penghentian penyidikan (SP3).
"Kalau substansinya menguatkan, kan tidak kami tolak, tetapi bahwa standing draf UU sekarang ini kami melihat memang melemahkan, ya kami tolak," kata Didik saat dihubungi, Kamis (18/2/2016).
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, fraksinya akan memperjuangkan penolakan revisi UU KPK saat rapat paripurna mendatang.

Menurut jadwal, sedianya pengesahan pembahasan revisi UU KPK akan dilangsungkan hari ini. Namun, rencana itu batal menyusul banyak pimpinan DPR yang saat ini sedang berada di luar kota.
Hingga kini, tercatat baru tiga fraksi yang menolak rencana revisi UU KPK. Selain Demokrat, dua fraksi lain yang menolak, yaitu Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS.

Melihat kalkulasi yang ada, mayoritas fraksi menyetujui agar pembahasan revisi UU KPK dilanjutkan di tingkat komisi.
Didik mengatakan, jika nantinya di dalam rapat paripurna pembahasan revisi disetujui untuk dilanjutkan, pihaknya akan ikut serta untuk memperjuangkan penguatan KPK.

"Artinya adalah apakah kita akan ikut atau tidak, kalau tidak ikut kita kehilangan momentum untuk memperjuangkan apa yang kita perjuangkan," katanya.

No comments:

Post a Comment