Monday, 22 February 2016

Daeng Azis Tersangka, Kuasa Hukumnya Ajukan Gugatan Praperadilan jika...


Kuasa hukum warga Kalijodo Razman Arif Nasution bersama Daeng Azis menunjukan bukti kepemilikan sertifikat tanah kepada awak media di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2016).

JAKARTA, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Abdul Azis atau Daeng Azis menyampaikan, pihaknya akan mengajukan praperadilan apabila penetapan tersangka Azis oleh Polda Metro Jaya tidak sesuai prosedur hukum.

Sebagai langkah awal, Razman akan melakukan pendalaman materi penetapan tersangka tokoh masyarakat Kalijodo itu. 
 
"Kalau penetapan tersangka tidak sesuai hukum, saya akan mengajukan (gugatan atas) praperadilan," kata Razman kepada Kompas.com di Jakarta, Senin (22/2/2016).

Polisi menetapkan Azis sebagai tersangka kasus dugaan perdagangan orang, khususnya yang berkaitan dengan prostitusi.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, pihaknya menetapkan Azis sebagai tersangka berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Daeng Nakku.

Saat menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (20/2/2016), polisi menggelandang seorang pria berinisial DK yang diduga berprofesi sebagai mucikari di kawasan lokalisasi Kalijodo, Jakarta Utara.

Menurut Krishna, DK atau Daeng Nakku itu merupakan pemilik salah satu kafe di Kalijodo. 

Ia juga mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memanggil Azis untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu ‎(24/2/2016).

No comments:

Post a Comment