Thursday, 19 May 2016

"Jika Soeharto Jadi Pahlawan, Pemerintah ikut Langgengkan Kejahatan Kemanusiaan"


Maria Sanu, ibu korban kerusuhan Mei 1998, sedang berdiri sambil memegang foto anaknya yang menjadi korban kerusuhan, dalam Aksi Kamisan ke 443 di depan Istana Negara, Kamis (19/5/2016).

JAKARTA,  Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggelar Aksi Kamisan ke-443 di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/5/2016). Kali ini, mereka mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya menolak wacana pemberian gelar pahlawan nasional bagi Presiden kedua RI Soeharto.
Selain itu, mereka juga meminta Presiden Jokowi mengambil langkah-langkah sesuai dengan janji dan komitmen untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu serta menghapus praktik impunitas sebagaimana tercantum dalam Nawa Cita.

Ketua Presidium JSKK sekaligus ibu dari Korban Peristiwa Semanggi I, Maria Katarina Sumarsih, menilai sosok Soeharto tidak pantas untuk diberi gelar pahlawan.
Maria Katarina Sumarsih atau biasa disapa Sumarsih, orangtua Wawan, mahasiswa yang menjadi korban tragedi Semanggi I, saat berkunjung ke kantor redaksi Kompas.com di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
Menurut Sumarsih, dengan memberi gelar Pahlawan kepada Soeharto, berarti Pemerintah telah melanggengkan kasus kejahatan kemanusiaan masa lalu dan tidak berpihak pada keluarga korban. "Kami keluarga korban menolak pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Dengan memberi gelar pahlawan artinya Pemerintah ikut berupaya melanggengkan kasus kejahatan kemanusiaan yang hingga kini belum tuntas," ujar Sumarsih.
Sumarsih menjelaskan, reformasi tahun 1998 merupakan suatu batu loncatan bagi Pemerintah dalam membuat perubahan, baik di bidang hukum, politik, sosial dan ekonomi.

Rezim Orde Baru yang dipimpin oleh Soeharto selama 32 tahun dinilai telah berkuasa menggunakan tangan besi, dengan memanfaatkan militer secara represif.
Pemerintahan Soeharto telah menyisakan kasus pelanggaran HAM berat, diantaranya penetapan Daerah Operasi Militer (DOM) Aceh tahun 1989, penembakan mahasiswa dalam kasus Trisakti, Semanggi I-II, Tragedi 13-15 Mei 1998 dan penculikan aktivis 1997-1998.
"Meskipun Soeharto lengser, namun masih banyak korban yang sampai hari ini tidak jelas keberadaannya. Karena itu menurut saya ide menobatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional sangat tidak pantas," kata Sumarsih.
Munaslub Partai Golkar sebelumnya mengusulkan agar Presiden kedua RI Soeharto menjadi pahlawan nasional.

Hal tersebut disampaikan Aburizal Bakrie saat menyampaikan pidatonya pada paripurna Munaslub Golkar di Nusa Dua, Bali, Senin (16/5/2016).
"Partai Golkar pernah mengusulkan Soeharto jadi pahlawan nasional. Belum berhasil. Kali ini, munas mengusulkan kembali ke DPP agar Soeharto untuk menjadi pahlawan nasional," kata Aburizal.

Teknis pengusulan Soeharto menjadi pahlawan nasional nantinya akan dibahas di sidang komisi.
Aburizal menilai Soeharto layak mendapatkan gelar itu. DPP Golkar sendiri, lanjut dia, sudah pernah memberikan penghargaan Abdi Luhur kepada mantan Ketua Dewan Pembina Golkar itu.

No comments:

Post a Comment