JAKARTA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak Yohana Susana Yembise
mengatakan, dalam kasus kekerasan seksual pada anak, orangtua bisa
dikenakan sanksi jika terbukti lalai menjaga anaknya.
"Dalam kasus Yn di Rejang Lebong, orangtua yang bersangkutan juga
harus bertanggung jawab karena mereka memiliki kewajiban untuk menjaga
anaknya," kata Yohana usai Rapat Kerja Gabungan di Komisi VIII DPR di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Senin (30/5/2016).
Lebih lanjut, Yohana mengatakan bahwa dalam kasus Yn orangtuanya
dinilai lalai menjaga keamanan Yn yang selama dua minggu terus-menerus
berada di perkebunan yang sepi.
"Sehingga jika terbukti orangtuanya ternyata lalai menjaga
keselamatan Yn, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, orangtua bisa
dikenakan hukuman kurungan penjara selama 3,5 tahun dan denda dengan
sejumlah uang, saya enggak hapal," kata Yohana.
Dia pun mengatakan perlindungan anak yang paling utama justru berada
di tingkat keluarga. Karena di situlah anak menghabiskan waktu paling
banyak setiap harinya.
Kisah meninggalnya Yn, siswi SMP di Bengkulu, ini memang tragis.
Korban ditemukan tewas di dalam jurang. Kondisi jenazah korban pun dalam
keadaan membusuk.
Yn ditemukan dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan kaki dan tangan terikat.
Karena itu Yohana berencana meningkatkan peranan orangtua dalam perlindungan anak, khususnya dari kekerasan seksual.
"Hal itu pula yang akan kami bahas di RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ucap Yohana.
No comments:
Post a Comment