JAKARTA, Tiga anggota Polri akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (24/5/2016).
Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto
Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di
Gedung KPK, Jakarta.
Ketiga polisi tersebut, yakni Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto dan
Dwianto Budiawan. Belum diketahui apa kaitan ketiganya dalam kasus yang
tengah disidik oleh KPK.
Selain ketiga polisi tersebut, KPK juga memanggil Chairman Paramount
Enterprise Eddy Sindoro, Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman,
dan seorang pengemudi bernama Kuzaeni.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto
Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan
penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan
tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua
perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat
tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Paramount
Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.
No comments:
Post a Comment