Mirna menjelaskan, Ahmadiyah pada tahun 2004 sudah mengantongi IMB.
Namun, pada tahun itu juga, pelaksanaan pembangunannya ada masalah
dengan warga.
"Lalu warga dan pengurus Ahmadiyah membuat perjanjian. Isi perjanjian, Ahmadiyah tidak akan melanjutkan pembangunan yang jadi masalah tersebut," ujarnya.
Ahmadiyah, sebut dia, harus bisa mementingkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok.
Senada dengan Mirna, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Kendal, Muslim, meminta supaya jemaah Ahmadiyah tidak lagi melanjutkan pembangunan masjid. Pasalnya, warga setempat tidak menginginkan keberadaan tempat ibadah milik Ahmadiyah tersebut.
Hal itu untuk menjaga keadaan kondusif Desa Purworejo Ringinarum pada khususnya dan Kabupaten Kendal pada umumnya.
"Ini juga sudah menjadi keputusan bersama antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan pimpinan organisasi keagamaan Islam yang ada di Kendal," kata Muslim.
Terkait dengan perusakan bangunan tersebut, Ketua Ahmadiyah cabang Ringinarum Kendal, Ta’zis (48 ), akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pasalnya, menurut Ta’zis, pihaknya mendirikan masjid sudah sesuai dengan persyaratan dan dapat persetujuan dari warga sekitar.
"Kami juga sudah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.
"Lalu warga dan pengurus Ahmadiyah membuat perjanjian. Isi perjanjian, Ahmadiyah tidak akan melanjutkan pembangunan yang jadi masalah tersebut," ujarnya.
Ahmadiyah, sebut dia, harus bisa mementingkan kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok.
Senada dengan Mirna, Ketua Muhammadiyah Kabupaten Kendal, Muslim, meminta supaya jemaah Ahmadiyah tidak lagi melanjutkan pembangunan masjid. Pasalnya, warga setempat tidak menginginkan keberadaan tempat ibadah milik Ahmadiyah tersebut.
Hal itu untuk menjaga keadaan kondusif Desa Purworejo Ringinarum pada khususnya dan Kabupaten Kendal pada umumnya.
"Ini juga sudah menjadi keputusan bersama antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dengan pimpinan organisasi keagamaan Islam yang ada di Kendal," kata Muslim.
Terkait dengan perusakan bangunan tersebut, Ketua Ahmadiyah cabang Ringinarum Kendal, Ta’zis (48 ), akan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Pasalnya, menurut Ta’zis, pihaknya mendirikan masjid sudah sesuai dengan persyaratan dan dapat persetujuan dari warga sekitar.
"Kami juga sudah mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.
No comments:
Post a Comment