Kasubag Humas Polresta Manado AKP Agus Marsidi mengatakan, dari hasil
pengembangan, tersangka bertambah lagi satu orang sehingga jumlah
pelaku menjadi empat orang. Mereka adalah FL, VN, VU, dan FZ yang kini
dalam pemberkasan dan sudah masuk tahap 1.
"Mereka dikenakan Pasal 286 KUHP," ujar Marsidi, Senin (30/5/2016).
"Mereka dikenakan Pasal 286 KUHP," ujar Marsidi, Senin (30/5/2016).
Sementara itu, Wakapolresta Manado Enggar Brotoseno mengatakan,
keempat tersangka tersebut bakal diberikan hukuman tambahan sesuai
dengan perppu tentang kebiri.
"Kita coba menerapkan perppu ini. Kita coba dengan kasus ini," kata Brotoseno.
Peristiwa berawal saat N (16), warga Desa Maumbi Jaga VIII, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 23.30 Wita, dijemput oleh teman lelakinya, VH (18), bersama enam orang temannya yang tidak dikenali korban. VH mengajak korban ke rumah duka di Liwas, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal II, Manado.
Peristiwa berawal saat N (16), warga Desa Maumbi Jaga VIII, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, pada Rabu (25/5/2016) sekitar pukul 23.30 Wita, dijemput oleh teman lelakinya, VH (18), bersama enam orang temannya yang tidak dikenali korban. VH mengajak korban ke rumah duka di Liwas, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal II, Manado.
Namun, bukannya ke rumah duka, korban malah diajak nongkrong
di tepi jalan menuju arah terminal baru. Saat di tepi jalan itulah,
korban dipaksa menenggak minuman keras cap tikus hingga mabuk dan tidak
sadarkan diri.
Korban kemudian diperkosa oleh keenam lelaki tersebut. Korban baru sadar keesokan harinya setelah dirawat di Puskesmas Liwas.
No comments:
Post a Comment