JAKARTA, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai petahana justru
menjadi pihak yang seharusnya mundur saat hendak mencalonkan diri
kembali dalam pilkada dibandingkan anggota DPR.
Menurut Riza, petahana dianggap memiliki sumber daya ekonomi, politik, dan birokrasi yang besar, yang berpotensi disalahgunakan.
"Bayangkan, petahana bisa memobilisasi birokrasi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
"Kalau ada kepala dinas atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan
perintahnya saat kampanye bisa saja dimutasi, petahana itu punya daya
rusak yang besar," ujarnya.
Riza mengatakan, sering kali petahana menggunakan kewenangannya dalam
hal anggaran, untuk kepentingan politiknya saat masa kampanye.
"Dibandingkan kami, anggota DPR, jelas jauh kewenangannya. Kami
enggak punya pasukan sama sekali. Makanya kami tanyakan ke pemerintah,
kenapa kami harus mundur tapi petahana malah tidak," kata Riza.
Mayoritas fraksi di DPR memang meminta agar anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur jika menjadi calon kepala daerah.
Riza menilai pemerintah tidak adil jika petahana tidak diminta juga
untuk mundur. Apalagi, petahana dan anggota DPR, DPD, dan DPRD dinilai
sama-sama jabatan politik.
Sikap ini berbeda dengan sikap pemerintah yang berpedoman pada
putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang mengharuskan anggota DPR, DPD,
dan DPRD mundur jika maju di pilkada.
"Hari ini tinggal disinkronisasi. Besok pandangan mini fraksi dan
mini pemerintah. Tanggal 1 atau 2 Juni diputuskan di paripurna DPR,"
ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
No comments:
Post a Comment