Monday, 30 May 2016

Dibanding Anggota DPR, Petahana Dinilai Lebih Berkuasa jika Tak Mundur Saat Ikut Pilkada

JAKARTA, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menilai petahana justru menjadi pihak yang seharusnya mundur saat hendak mencalonkan diri kembali dalam pilkada dibandingkan anggota DPR. Menurut Riza, petahana dianggap memiliki sumber daya ekonomi, politik, dan birokrasi yang besar, yang berpotensi disalahgunakan.
"Bayangkan, petahana bisa memobilisasi birokrasi," kata Riza di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
"Kalau ada kepala dinas atau kepala sekolah yang tidak melaksanakan perintahnya saat kampanye bisa saja dimutasi, petahana itu punya daya rusak yang besar," ujarnya.
Riza mengatakan, sering kali petahana menggunakan kewenangannya dalam hal anggaran, untuk kepentingan politiknya saat masa kampanye.
"Dibandingkan kami, anggota DPR, jelas jauh kewenangannya. Kami enggak punya pasukan sama sekali. Makanya kami tanyakan ke pemerintah, kenapa kami harus mundur tapi petahana malah tidak," kata Riza.
Mayoritas fraksi di DPR memang meminta agar anggota DPR, DPD, dan DPRD tak perlu mundur jika menjadi calon kepala daerah.
Riza menilai pemerintah tidak adil jika petahana tidak diminta juga untuk mundur. Apalagi, petahana dan anggota DPR, DPD, dan DPRD dinilai sama-sama jabatan politik.

Sikap ini berbeda dengan sikap pemerintah yang berpedoman pada putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015, yang mengharuskan anggota DPR, DPD, dan DPRD mundur jika maju di pilkada.
"Hari ini tinggal disinkronisasi. Besok pandangan mini fraksi dan mini pemerintah. Tanggal 1 atau 2 Juni diputuskan di paripurna DPR," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

No comments:

Post a Comment