JAKARTA, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di delapan tempat berbeda di Bengkulu, pada 25-26 Mei 2016.
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap yang melibatkan dua hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.
"Penyidik KPK selama dua hari berturut-turut melakukan penggeledahan
di Bengkulu, terkait kasus di PN Kepahiang," ujar Pelaksana Harian
Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Kamis
(26/5/2016).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan barang bukti elektronik.
Delapan tempat yang digeledah adalah Kantor Pengadilan Tipikor
Bengkulu, Kantor Pengadilan Negeri Kepahiang, dan rumah dinas tersangka
Janner Purba.
Selain itu, penggeledahan dilakukan di rumah tersangka Toton, dan
Kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu, yang menjadi tempat tersangka Edi
Satroni bekerja. Rumah milik Edi juga digeledah.
Kemudian, penyidik menggeledah rumah tersangka Syafri Syafii dan Kantor Korpri, yang menjadi tempat Syafri bekerja.
Janner dan Toton merupakan hakim pada Pengadilan Tipikor. Sementara
Syafri dan Edi, masing-masing merupakan mantan Kepala Bagian Keuangan
Rumah Sakit Muhammad Yunus, dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS
Muhammad Yunus.
Keempat orang tersebut, bersama seorang Panitera PN Kota Bengkulu,
Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, telah ditetapkan sebagai
tersangka.
No comments:
Post a Comment