Wednesday, 6 April 2016

Yusril: Warga Luar Batang Punya Sertifikat, Pemprov DKI Punya Apa?


Yusril Ihza Mahendra saat menunjukkan salah satu sertifikat yang dimiliki oleh warga Luar Batang di Masjid Luar Batang, Jakarta, Rabu (6/5/2016).

JAKARTA, Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sebagian warga di kawasan Luar Batang memiliki bukti yang menunjukkan hak mereka atas lahan di kawasan tersebut. Sebagian warga, kata Yusril, memiliki sertifikat hak guna bangunan.

"Saya ke Luar Batang menerima kuasa dari sebagian masyarakat, yang sebagian di antaranya mempunyai alat bukti hak atas tanah di Luar Batang, termasuk sertifikat hak guna bangunan, girik dan lain-lain," ucap Yusril di Masjid Luar Batang, Jakarta Utara, Rabu (6/5/2016).
Dalam kunjungannya ini, Yusril secara menerima surat kuasa dari warga.
Yusril ditunjuk sebagai kuasa hukum warga Luar Batang terkait rencana Pemprov DKI Jakarta menertibkan kawasan tersebut.
Penunjukkan Yusril ini pun ditandai dengan penyerahan berkas surat kuasa milik warga Luar Batang.
Menurut dia, Kampung Luar Batang telah ada sejak tahun 1730, atau sejak kawasan tersebut dibeli oleh Habib Husein bin Abu Bakar Alaydrus pada zaman pemerintahan Hindia Belanda.
"Oleh karena itu tidak ada alasan Pemda DKI mengklaim tanah itu milik Pemda DKI," sambungnya.
Menurut Yusril, pihak Pemprov DKI Jakarta harus membuktikan hak mereka atas tanah di Kampung Luar Batang.
"Rakyat punya sertifikat, anda (Pemprov DKI) punya apa? Jangan anda mengklaim ini punya anda, tetapi anda tidak isa membuktikan," kata dia.
Yusril pun berharap agar Pemda DKI bisa menyelesaikan masalah ini dengan damai.

Ia meminta agar persoalan ini diselesaikan lewat jalur hukum, bukan dengan kekuasaan.

No comments:

Post a Comment