JAKARTA, –
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berpendapat bahwa persentase
dukungan minimal untuk calon independen pada Pilkada serentak tak perlu
diubah.
Menurut Mahfud, angka dukungan seperti tercantum pada Pasal 41 dalam
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada sudah cukup rasional.
Angka tersebut dihitung melalui interval jumlah penduduk, di mana
besaran dukungan minimal ditentukan berdasar proporsi jumlah penduduk
masing-masing wilayah.
Misalnya untuk provinsi yang berpenduduk 2 juta orang, seorang calon
harus didukung minimal oleh 10 persen dari total jumlah penduduk.
Bagi provinsi yang berpenduduk 2-6 juta penduduk jiwa seorang calon minimal harus didukung oleh minimal 8,5 persen.
"Serta bagi provinsi berpenduduk lebih dari 12 juta, didukung oleh 6
persen," ucap Mahfud, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/4/2016).
Mahfud menegaskan soal besarnya persentase dukungan untuk calon
perorangan merupakan sebuah pilihan politik hukum pembuat undang-undang.
Hal terpenting, menurut dia, adalah partisipasi masyarakat yang semakin tinggi.
Mahfud
mengingatkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah soal administratif
dan tidak boleh membelenggu hak konstitusional rakyat.
Karena itu, calon perseorangan pun memiliki kedudukan yang sama
dengan calon dari partai politik. Keduanya merupakan hak konstitusi.
"Kran
bagi calon perseorangan bukan deparpolisasi. Parpol adalah keniscayaan
demokrasi dan perintah konstitusi," ujar Guru Besar Hukum Tata Negara
Universitas Islam Indonesia ini.
No comments:
Post a Comment