Mischa Hasnaeni Moein atau yang biasa disebut 'Wanita Emas', Senin (11/4/2016) siang, mengambil formulir di DPW PKB DKI Jakarta untuk mengikuti penjaringan bakal calon gubernur DKI Jakarta. Hasnaeni Moein menyatakan keinginannya untuk didukung PKB.
JAKARTA, Pengusaha Abu Arief Hasibuan melaporkan bakal calon gubernur DKI Jakarta Mischa Hasnaeni Moein atau "Wanita Emas" ke pihak kepolisian pada 26 November 2014 lalu atas dugaan tindak pidana penipuan dalam tender proyek pembangunan jalan di Jayapura, Papua.
Penyidik Polda Metro Jaya sudah menyelidiki laporan tersebut. Kapolda
Metro Jaya Irjen Moechgiyarto mengatakan, hingga saat ini status
Hasnaeni masih sebagai saksi terlapor.
"Ya dia kan dipanggil sebagai saksi. Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan belum tentu akan langsung dijadikan sebagai tersangka. Kita lihat dulu apakah akan menuju (ke sana) atau tidak," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016).
Moechgiyarto mengatakan, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi.
Jika ditemukan dua alat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah sudah memenuhi unsur sebagai tersangka atau tidak.
Mengapa kasus tersebut baru dilanjutkan tahun ini padahal laporannya sudah dari tahun 2014? Moechgiyarto menuturkan, penyidik harus mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu. Jika sudah menemukan alat bukti, penyidik baru akan melanjutkan kasus tersebut.
Moechgiyarto mengatakan, pihaknya pernah dua kali memanggil Hasnaeni. Namun, menurut Moechgiyarto, Hasnaeni tidak pernah memenuhi dua panggilan tersebut.
"Kami pernah panggil yang bersangkutan dua kali sebagai saksi," ucapnya.
Hasnaeni sendiri membantah dirinya pernah mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia mengaku sudah memenuhi panggilan polisi dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2014 terkait laporan tersebut.
"Saya pernah datang tahun 2014. Saat itu juga sudah di-BAP," ujar Hasnaeni saat dihubungi, Rabu.
Hasnaeni mengatakan, jika mendapat surat pemanggilan pihak kepolisian, dia pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, menurut dia, hingga saat ini dia belum mendapatkan surat resmi pemeriksaan tambahan dari pihak kepolisian.
"Saya enggak pernah dapat surat pemeriksaannya kok. Kalau saya dapat surat resminya, pasti saya akan ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Hasnaeni menuding laporan dugaan kasus tender proyek pembangunan jalan di Jayapura yang menjerat dirinya merupakan laporan palsu. Karena itu, ia akan melaporkan balik pengusaha Abu Arif ke Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukumnya sedang menyusun laporan balik terhada Abu. Dia merasa terganggu dengan tuduhan tersebut, apalagi dirinya berniat maju pada Pilkada DKI 2017 walau tak ada satu partai pun yang mendukungnya.
Hasnaeni menuturkan, tuduhan Abu merupakan kasus lama. Dia menjelaskan, kasus itu terjadi sejak tahun 2003 tetapi baru dilaporkan ke polisi pada 2014.
"Itu kasus lama, kasus 2003. Saya sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Di BAP sudah dijelaskan, saya tak kenal, tak tahu apa-apa. Jelas ada di isi BAP saya jelaskan," tuturnya.
"Ya dia kan dipanggil sebagai saksi. Kalau orang dipanggil sebagai saksi kan belum tentu akan langsung dijadikan sebagai tersangka. Kita lihat dulu apakah akan menuju (ke sana) atau tidak," kata Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (13/4/2016).
Moechgiyarto mengatakan, saat ini penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut. Penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi.
Jika ditemukan dua alat bukti, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui apakah sudah memenuhi unsur sebagai tersangka atau tidak.
Mengapa kasus tersebut baru dilanjutkan tahun ini padahal laporannya sudah dari tahun 2014? Moechgiyarto menuturkan, penyidik harus mengumpulkan alat bukti terlebih dahulu. Jika sudah menemukan alat bukti, penyidik baru akan melanjutkan kasus tersebut.
Moechgiyarto mengatakan, pihaknya pernah dua kali memanggil Hasnaeni. Namun, menurut Moechgiyarto, Hasnaeni tidak pernah memenuhi dua panggilan tersebut.
"Kami pernah panggil yang bersangkutan dua kali sebagai saksi," ucapnya.
Hasnaeni sendiri membantah dirinya pernah mangkir dari panggilan polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ia mengaku sudah memenuhi panggilan polisi dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) pada 2014 terkait laporan tersebut.
"Saya pernah datang tahun 2014. Saat itu juga sudah di-BAP," ujar Hasnaeni saat dihubungi, Rabu.
Hasnaeni mengatakan, jika mendapat surat pemanggilan pihak kepolisian, dia pasti akan memenuhi panggilan tersebut. Namun, menurut dia, hingga saat ini dia belum mendapatkan surat resmi pemeriksaan tambahan dari pihak kepolisian.
"Saya enggak pernah dapat surat pemeriksaannya kok. Kalau saya dapat surat resminya, pasti saya akan ke Polda Metro Jaya," ucapnya.
Hasnaeni menuding laporan dugaan kasus tender proyek pembangunan jalan di Jayapura yang menjerat dirinya merupakan laporan palsu. Karena itu, ia akan melaporkan balik pengusaha Abu Arif ke Mapolda Metro Jaya.
Kuasa hukumnya sedang menyusun laporan balik terhada Abu. Dia merasa terganggu dengan tuduhan tersebut, apalagi dirinya berniat maju pada Pilkada DKI 2017 walau tak ada satu partai pun yang mendukungnya.
Hasnaeni menuturkan, tuduhan Abu merupakan kasus lama. Dia menjelaskan, kasus itu terjadi sejak tahun 2003 tetapi baru dilaporkan ke polisi pada 2014.
"Itu kasus lama, kasus 2003. Saya sudah di-BAP (berita acara pemeriksaan). Di BAP sudah dijelaskan, saya tak kenal, tak tahu apa-apa. Jelas ada di isi BAP saya jelaskan," tuturnya.
No comments:
Post a Comment