Reklamasi pantai utara Jakarta dinilai pegiat lingkungan hidup akan merusak ekosistem dan menurunkan kualitas lingkungan hidup di sekitarnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan banjir dan rob.
JAKARTA, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersepakat untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Apa tanggapan Pemprov DKI mengenai hal ini?
Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Muadzin Mungkasa mengatakan, pihaknya menghormati kesepakatan tersebut. Namun, ia menyatakan Pemprov DKI perlu payung hukum kalau memang kesepakatan itu untuk menghentikan proyek reklamasi.
"Kalau ada kesepakatan itu, kita menghormati kesepakatan itu. Tetapi, kan kami pemerintah daerah harus ada legalnya kan untuk menghentikan kegiatan itu," kata Oswar seusai diskusi bertema "Kontroversi Reklamasi" yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI di Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (14/4/2016).
Karena itu, ia mengatakan pelaksanaan akan tetap berjalan sampai saat ini selama izin pelaksanaannya tidak dicabut.
"Jadi, sekarang sebenarnya yang namanya reklamasi tetap berjalan sepanjang izin pelaksanaannya tetap enggak dicabut ya," ujar Oswar.
Namun, tetap berjalannya reklamasi, menurut dia, hanya seputar pembuatan pulau, sedangkan pendirian bangunan di pulau reklamasi .
"Yang namanya reklamasi itu sampai pulaunya saja jadi. Bukan terus ada bangunan di atasnya, itu salah (kalau ada). Jadi, kalau ada bangunan di atasnya, itu melanggar, itu kita segel," ujar Oswar.
Lantas, apa dasar hukum reklamasi menurut dia? "Dasar hukum Keppres 52 Tahun 1995. Itu dicabut enggak? Enggak (dicabut)," ujarnya.
No comments:
Post a Comment