ATAMBUA, Minuman keras oplosan jenis sopi yang dikonsumsi yang kemudian
menewaskan tiga warga Dusun Manehitu, Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat,
Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ternyata dicampur dengan
menggunakan cairan pemutih pakaian.
Hal tersebut terkuak setelah kepolisian setempat melakukan
penggerebekan di rumah pelaku pengoplos miras berinisial WU di Kelurahan
Beirafu, Kota Atambua, Belu.
Kapolres Belu AKBP Dewa Putu Gede Artha mengatakan, setelah menerima
informasi dari para korban, anggotanya kemudian bergerak cepat dan
menangkap empat orang pelaku termasuk WU.
“Saat melakukan olah TKP, anggota kita berhasil mengamankan barang
bukti antara lain satu drum plastik berwarna biru yang di dalamnya
berisi sopi bercampur air, dan di dalam sopi tersebut terdapat potongan
kayu lapisan sembilan yang direndam serta telah dicampur dengan tiga
botol cairan pemutih pakaian merk So Klin aroma lemon,” ucap Artha.
Sekali tiga botol cairan pemutih, lanjut Artha, sejumlah barang bukti
lainnya yakni potongan kayu lapisan sembilan 1,5 kilogram, satu masker
penutup mulut, satu buah corong plastik warna merah, satu utas selang
warna hijau panjang sekitar dua meter, satu baskom plastik warna hitam,
lima jeriken ukuran 20 liter yang berisi miras oplosan jenis sopi, serta
satu jeriken ukuran lima liter berisi miras sopi berwarna merah.
Pasca-kejadian ini, lanjut Artha, dia telah memerintahkan anggota
Polsek Lasiolat untuk menyelidiki lebih lanjut peredaran sopi tersebut
di wilayah Lasiolat.
Sementar aitu, Sedangkan barang buktinya, penyidik diperintahkan
untuk mengambil sampel dan membawa ke laboratorium forensik untuk diuji.
”Saya sudah perintahkan Kapolsek dan anak buahnya untuk mengecek ke
rumah-rumah warga, khususnya yang dekat dengan rumah korban. Bilamana
ada yang telanjur membeli dan mengonsumsi miras sopi tersebut agar
segera diarahkan ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” tegasnya.
“Selain itu, anggota juga saya perintahkan untuk menyelidiki ke
pengecer-pengecer lainnya yang mungkin saja membeli sopi dari sumber
yang sama. Kalau ada, segera disita untuk mencegah korban yang lain.
Kepada pengoplos maupun penjual akan kita proses sesuai hukum yang
berlaku. Kasat Reskrim sudah saya arahkan untuk kerjasama dengan Dinas
Kesehatan Kabupaten Belu dalam pengambilan sample barang bukti untuk di
bawa ke Laboratorium forensik,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, tiga warga Desa Lakanmau, Kecamatan Lasiolat,
Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas setelah menggelar
pesta minuman keras oplosan. Selain itu, 11 orang lainnya kritis dan
harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Atambua.
Korban tewas masing-masing bernama Simon Asten (76), Yohanes Mau (40)
dan Yosep Parera (52). Sementara empat pelaku penjula miras oplosan
yang sudah ditangkap polisi yakni berinisial WU, RB, SL dan MFA.
No comments:
Post a Comment