JAKARTA, -
Sistem pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil-genap dipastikan
akan diuji coba mulai 27 Juli 2016. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro
Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI
Jakarta telah menyepakati bahwa penentuan pelat ganjil atau genapnya
mengacu pada satu angka paling belakang dalam pelat nomor kendaraan.
"Yang dihitung itu angka pelat belakangnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/6/2016).
Awi
mencontohkan, jika ada pelat nomor B 2277 maka nantinya pelat nomor
tersebut dikatakan ganjil. Hal itu karena yang dilihat adalah nomor
paling belakangnya yakni angka "7".
"Kita kalau ngitung desimal
kan itu belakang, bukan depan, kalau 7 kan satu digit, kalau dua digit
misalnya 27 kan dibilangnya ganjil, karena yang dilihat angka 7-nya
bukan angka dua nya," ucapnya.
Secara teknis, pembatasan
kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan
hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada
tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya
diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.
Penerapannya akan
diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman,
Gatot Subroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul
07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
No comments:
Post a Comment