Beberapa ketentuan dalam UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Kamis (2/6/2016).
JAKARTA, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen.
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada.
Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat
provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka
ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, ketentuan teknis
seperti berapa jumlah KTP yang akan disensus, apakah seluruhnya atau
hanya sebagian sampling saja, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Komisi Pemilihan Umum.
"Yang jelas kalau hanya diambil sampling harus merata," ujar dia.
Jika nantinya KTP tidak bisa diverifikasi, maka dukungan yang diberikan melalui KTP itu otomatis dibatalkan.
"KTP yang tidak terverifikasi tidak akan dihitung," ujar Politisi Partai Golkar ini.
Berikut adalah ketentuan verifikasi KTP calon perseorangan yang diatur dalam UU Pilkada:
Pasal 48
(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan
calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan
dibantu oleh PPK dan PPS
(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan,
nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan
mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan
yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;
b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar
Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.
(1b). Verifikasi administraai sebagaimana dimakasud pada ayat (1a)
dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi
dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan
calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon
menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua
puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen
syaratdukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap
pendukung calon.
(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat
verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk
menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3
(tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon
dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka
dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,
(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.
(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b),
dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan
kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan
calon
(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan
pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan
dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi
manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.
(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang
selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil
verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.
(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan
hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan
persyaratan dukungan pencalonan.
(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan
rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya
seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan
calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling
lama 7 (tujuh) hari.
(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.
No comments:
Post a Comment