JAKARTA,
Anggota kepolisian bernama Aiptu Muhammad Arbangin nrp 76110118 dari
Subdit Wisata Dit Pamobvit Polda Metro Jaya ditangkap jajaran Polsek
Metro Tamansari, Jakarta Barat. Ia ditangkap karena melakukan perampokan
dan pengeroyokan, Selasa (7/6/2016).
Kapolsektro Tamansari, AKBP
Nasriadi menjelaskan kejadian tersebut berawal saat korban bernama Kauw
Tjong Siswojo (47) saat keluar dari diskotek Miles dihampiri beberapa
orang. Korban disuruh menunggu di parkiran.
Korban ketakutan dan melarikan diri. Namun nasib naas melandanya.
Kauw
ditangkap oleh pelaku dan dimasukan ke dalam mobil. Tersangka
menginterogasi korban dan menuduhnya sebagai bandar narkoba yang kerap
berjualan di diskotek Miles.
"Korban dipukuli oleh pelaku di seluruh badannya, disuruh menunjukan sisa barang narkotika," ujar Nasriadi saat ditemui Warta Kota di Mapolsektro Tamansari, Jakarta Barat pada Rabu (8/6/2016).
Pelaku
mengajak korban berputar - putar menaiki mobil keliling Tamansari.
Korban diturunkan di Jalan Mangga Besar, Tamansari dan harta bendanya
disita oleh tersangka.
"Barang korban berupa kartu ATM, STNK, uang tunai Rp 350.000, kunci motor, dan karcis parkir diambil pelaku," ucapnya.
Aiptu
Muhammad Arbangin tak melakukan aksi itu seorang diri. Ia bersama
rekannya yakni Bardansyah (36) serta satu orang wanita yaitu Cindy (32).
"Tersangka atas nama Muhammad Arbangin ini masih menjadi polisi aktif," kata Nasriadi.
Kemudian korban mengecek sepeda motornya di parkiran Miles. Namun motor tersebut sudah tidak ada diduga dijarah oleh tersangka.
Korban
pun melaporkan kejadian ini ke Mapolsektro Tamansari. Tim buru sergap
(Buser) yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsektro Tamansari, Kompol
Guruh Chandra memimpin penangkapan pelaku.
Berdasarkan
informasi, polisi berhasil meringkus tersangka pada Selasa (7/6/2016).
Mereka dibekuk di Hotel Trend Jalan Mangga Besar Raya, Jakarta Barat.
"Saat kami tangkap, pelaku di kamar nomor 110 bersama rekannya itu sedang pesta narkoba," ungkapnya.
Aparat
menyita barang bukti seperti 1 paket klip kecil berisikan sabu sisa
pakai. Di dalam tong sampah kamar tersebut terdapat 2 bong, 5 cangklong,
2 pisau lipat, 1 badik, dan 1 soft gun.
"Ketiganya kami amankan ke Mapolsektro Tamansari," tutur Nasriadi.
Nasriadi
menambahkan untuk pelaku Muhammad Arbangin dan Bardansyah Samosir
dijerat Pasal 351, 365 KUHP dan UU Darurat serta UU RI No. 35 tahun 2009
tentang narkotika. Sedangkan seorang perempuan bernama Cindy sebagai
saksi.
"Bagi tersangka yang masih menjadi polisi aktif, tetap kami usut dan dilakukan penindakan tegas," katanya.
No comments:
Post a Comment