JAKARTA,
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan penyidik
mempunyai waktu sebanyak 15 hari untuk melengkapi berkas perkara RA (16)
salah satu tersangka pembunuh EF (19).
Jika dalam 15 hari penyidik tidak bisa melengkapi berkas perkara
tersebut, RA akan dikeluarkan dari tahanan, namun status penyidikannya
tetap berlanjut.
Hal tersebut karena RA masih di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Jadi hanya 15 hari untuk penyidik menyiapkan itu. Kalau belum siap
nanti di lepas kembali, di serahkan kepada orang tua. Tapi kita upayakan
dalam 15 hari berkasnya selesai. Ini yang lagi di fokuskan," ujar Awi
di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/5/2016).
Awi menambahkan dalam kasus ini berkas perkara dibagi menjadi dua.
Pertama berkas perkara untuk RA yang masih di bawah umur dan yang kedua
berkas perkara untuk tersangka lainnya yang sudah dewasa, yaitu Rahmat
Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
"Jadi berkasnya ada dua, yang satu di bawah umur yang dua dewasa. RA
sendiri merupakan satu-satunya tersangka pembunuh EF yang masih di bawah
umur.
Adapun dua tersangka lainnya bernama Rahmat Arifin (24) dan Imam
Hapriadi (24). Polisi telah menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman maksimal berupa hukuman mati atau hukuman penjara seumur
hidup. Namun, RA akan mendapatkan keringanan karena pertimbangan faktor
anak di bawah umur.
EF ditemukan tewas di dalam kamar mes karyawan pada Jumat (13/5/2016)
lalu. Saat ditemukan, EF dalam kondisi tanpa busana dan bersimbah darah
dengan gagang pacul tertancap di bagian tubuhnya.
No comments:
Post a Comment