JAKARTA, Kriminolog
Adrianus Meliala menilai sesuatu hal yang wajar jika dalam kasus
kejahatan tertentu melibatkan banyak pelaku. Pada kasus pemerkosaan dan
pembunuhan terhadap Yn, misalnya, pelaku berjumlah 14 orang.
Hal itu karena mereka yang terlibat masih berusia remaja.
"Dalam rangka kejahatan seksual memang kelihatannya terlalu serius
untuk dilakukan seseorang, apalagi di bawah umur," ujar Adrianus saat
dihubungi Kompas.com, Selasa (3/5/2016) malam.
Tindak kejahatan berat oleh anak-anak atau usia remaja sudah umum
dilakukan secara bersama-sama oleh kelompok atau pertemanannya karena
kejiwaan mereka masih sangat labil.
"Maka itu, cenderung dilakukan beramai-ramai untuk mengatasi rasa
takut dari masing-masing orang," tutur Komisioner Kompolnas ini.
Seperti diberitakan, kasus Yn, siswi SMP di Bengkulu, ini menjadi
perhatian masyarakat, khususnya pegiat dunia maya karena kematian korban
cukup tragis. Yn ditemukan tewas di dalam jurang dengan kondisi fisik
yang sudah membusuk.
Selain itu, korban ditemukan dalam keadaan nyaris tanpa busana dengan
kaki dan tangan terikat. Selang beberapa hari kemudian, Kepolisian
Resor Rejang Lebong, Bengkulu, meringkus 12 remaja pelaku pemerkosaan
Yn.
Kepala Polres Rejang Lebong Ajun Komisaris Besar Polisi Dirmanto
mengatakan, 12 pelaku itu masing-masing berinisial De (19), To (19), dan
Da (17).
Ketiga warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, itu ditangkap pada Jumat (29/4/2016).
Dari pengembangan kasus tersebut, pada keesokan harinya, Sabtu
(30/4/2016), giliran Su (19), Bo (20), Fa (19), Za (23), Fe (18), Al
(17), Su (16), dan Er (16), semuanya warga Kasie Kasubun, diringkus
polisi.
No comments:
Post a Comment