Petugas pemungutan suara memberikan surat suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara di Kuta, Bali, 9 Desember 2015. 100 juta pemilih hari ini memberikan suara untuk pemilihan kepala daerah yang dilakukan serentak di 32 provinsi untuk pertama kalinya.
JAKARTA, Syarat penyertaan meterai dalam dokumen kolektif per desa/kelurahan sebagai bukti dukungan kepada calon perseorangan dalam pilkada dinilai belum cukup sebagai bukti dukungan faktual. Menurut peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan, bisa saja KTP yang terkumpul sebagai bukti dukungan untuk syarat pencalonan berasal dari proses yang tidak seharusnya.
"Meterai dari tiap kelurahan itu kan cuma formalitas saja, hitam di atas putih. Tidak menunjukan langsung dukungan secara faktual. Artinya tidak menjamin seratus persen nama-nama yang di KTP benar-benar mendukung pasangan calon perseorangan tersebut," ujar Fadli saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/5/2016).
Fadli mengatakan, Komisi Pemilihan Umum harus memiliki strategi yang lebih jitu untuk melakukan pengecekan KTP dukungan secara faktual.
Salah satunya seperti yang dilakukan petugas pendaftaran pemilih (pantarlih) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih di Pileg dan Pilpres 2014 kemarin.
"Bisa saja KPU bekerja sama dengan pihak kelurahan dan RT serta RW setempat untuk membentuk tim ad hoc dalam rangka pengecekan ke tiap-tiap rumah. Hanya, KPU perlu memikirkan waktu juga karena waktu yang dimiliki KPU terbatas," lanjut Fadli.
KPU sebelumnya memutuskan meterai hanya dibubuhkan dalam dokumen kolektif per desa/kelurahan. KPU tidak meneruskan wacana pembubuhan meterai di tiap lembar dukungan.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, aturan itu sebenarnya sudah diterapkan dalam pilkada sebelumnya. Namun, penerapan aturan itu tidak seragam.
Karena itu, kata Hadar, pihaknya ingin mempertegas aturan tersebut agar tidak ada kebingungan dalam Pilkada DKI 2017.
Hadar memaparkan, tim pasangan calon mesti mengelompokkan dokumen dukungan per desa atau kelurahan ditambah meterai sebelum diserahkan ke KPU. Hal itu untuk mempermudah KPU melakukan pemeriksaan dan verifikasi.
"Saya kira itu perkerjaan tidak sulit dan seharusnya demikian. Jadi, jangan diserahkan ke kami (dokumen) satu kotak besar, satu mobil, tetapi berhamburan," kata Hadar.
No comments:
Post a Comment