JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permintaan
pencegahan ke luar negeri terhadap Royani, seorang pegawai negeri sipil
di lingkungan Mahkamah Agung.
Royani diduga mengetahui perkara suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diduga melibatkan Sekretaris MA Nurhadi.
"Surat permintaan pencegahan telah dikirim sejak 4 Mei 2016," ujar
Pelaksaana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Senin
(16/5/2016).
KPK sebelumnya telah dua kali melayangkan pemanggilan pemeriksaan
terhadap Royani, yakni pada 29 April 2016 dan 2 Mei 2016. Namun, Royani
tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan.
KPK menduga, Royani yang juga sebagai supir Nurhadi tersebut memiliki
keterangan penting yang dibutuhkan penyidik dalam membongkar
keterlibatan pejabat MA.
Muncul dugaan bahwa Royani sengaja disembunyikan untuk menghalangi penyidikan.
KPK menemukan indikasi adanya hubungan antara Sekretaris Mahakamah
Agung Nurhadi dengan perusahaan swasta yang sedang berperkara di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Salah satunya, Nurhadi diduga menjalin komunikasi dengan Lippo Group yang sedang berperkara hukum.
Nurhadi juga telah dicegah berpergian ke luar negeri.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Ariyanto
Supeno.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan
penerima suap. Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap
tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua
perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi mengenai salah satu perusahaan yang sedang berperkara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan adanya indikasi bahwa salah satu perusahaan yang terlibat adalah Lippo Group.
Dalam kasus ini, KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar di kediaman milik Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
Uang dalam jumlah tersebut ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang asing.
No comments:
Post a Comment