Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan korupsi pembelian pupuk di PT Berdikari Persero.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan,
pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Inspektur Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), Yuni Suryanto, Rabu (18/5/2016).
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Astuti, Komisaris CV Timur Alam Raya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Rabu.
Selain memeriksa Yuni, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin dan Direktur Keuangan PT Mega Eltra, Hilman Taufik.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Astuti.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero.
Kedua tersangka adalah Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja yang merupakan pegawai swasta.
"Berdasarkan pengembangan dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT Berdikari, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yaitu SA dan BHW," ujar Yuyuk, kemarin.
"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Astuti, Komisaris CV Timur Alam Raya," kata Yuyuk di Gedung KPK, Rabu.
Selain memeriksa Yuni, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin dan Direktur Keuangan PT Mega Eltra, Hilman Taufik.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Astuti.
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Bidang Usaha Industri Agro dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro sebagai saksi untuk tersangka Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk di PT Berdikari Persero.
Kedua tersangka adalah Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja yang merupakan pegawai swasta.
"Berdasarkan pengembangan dugaan korupsi memberi hadiah atau janji kepada PT Berdikari, penyidik KPK menetapkan dua tersangka, yaitu SA dan BHW," ujar Yuyuk, kemarin.
Sri dan Halim disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal
55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum diketahui berapa uang yang diduga diberikan oleh kedua tersangka tersebut.
Meski demikian, menurut Yuyuk, kasus ini masih berkaitan dengan penetapan tersangka Direktur Keuangan PT Berdikari Persero Siti Marwah.
Dalam kasus ini, Siti diduga kuat menerima hadiah untuk keuntungan pribadi dari perusahaan penyedia pupuk urea bagi PT Berdikari.
Hadiah tersebut diberikan agar perusahaan penyedia pupuk tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
Meski demikian, menurut Yuyuk, kasus ini masih berkaitan dengan penetapan tersangka Direktur Keuangan PT Berdikari Persero Siti Marwah.
Dalam kasus ini, Siti diduga kuat menerima hadiah untuk keuntungan pribadi dari perusahaan penyedia pupuk urea bagi PT Berdikari.
Hadiah tersebut diberikan agar perusahaan penyedia pupuk tersebut dapat menyalurkan produknya ke PT Berdikari.
No comments:
Post a Comment