Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (13/4/2016).
JAKARTA, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif berkomentar tentang hak diskresi yang digunakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk memberikan ijin reklamasi. Syarif mengatakan penggunaan hak diskresi harus berdasarkan kondisi-kondisi tertentu.
"Penggunaan hak diskresi hanyya untuk yang bersifat darurat," ujar
Syarif di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (19/5/2016).
Syarif mengatakan penggunaan hak diskresi juga tidak boleh menimbulkan permasalahan yang baru. Selain itu, penggunaan hak diskresi juga diatur ketat. Syarif mengatakan Ahok (sapaan Basuki) seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu bersama lembaga lainnya.
"Misalnya dengan legislatif dan yudikatif," ujar Syarif.
Disamping itu, ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Syarif mengatakan dalam Pasal 314 menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.
Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
Dalam Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah, hak diskresi tertulis "Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat sesuai dengan tujuan Diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik".
Adapun penggunaan hak diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan hak diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.
Menurut UU tersebut, hak diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk: a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. Mengisi kekosongan hukum; dan c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
Syarif mengatakan penggunaan hak diskresi juga tidak boleh menimbulkan permasalahan yang baru. Selain itu, penggunaan hak diskresi juga diatur ketat. Syarif mengatakan Ahok (sapaan Basuki) seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu bersama lembaga lainnya.
"Misalnya dengan legislatif dan yudikatif," ujar Syarif.
Disamping itu, ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Syarif mengatakan dalam Pasal 314 menjelaskan bahwa kepala daerah wajib menaati seluruh ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa dia menggunakan hak diskresinya dalam memberikan izin reklamasi kepada pengembang.
Hak diskresi tersebut berupa perjanjian kerjasama yang menentukan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dikali nilai jual objek dan lahan yang dijual.
Dalam Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Daerah, hak diskresi tertulis "Pejabat Pemerintahan yang menggunakan Diskresi harus memenuhi syarat sesuai dengan tujuan Diskresi, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai dengan AUPB, berdasarkan alasan-alasan yang objektif, tidak menimbulkan Konflik Kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik".
Adapun penggunaan hak diskresi yang berpotensi mengubah alokasi anggaran wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Persetujuan dimaksud dilakukan apabila penggunaan hak diskresi menimbulkan akibat hukum yang berpotensi membebani keuangan negara.
Menurut UU tersebut, hak diskresi hanya dapat dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan yang berwenang, dengan tujuan untuk: a. Melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; b. Mengisi kekosongan hukum; dan c. Mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.
No comments:
Post a Comment