JAKARTA,
Hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman yang dimasukkan ke dalam
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pemberatan
hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Perppu tersebut akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas. Namun,
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) keberatan
pemberlakuan hukuman kebiri.
Sebab, pemberlakuan hukuman kebiri akan memutus satu dari delapan fungsi keluarga, yaitu fungsi reproduksi.
"Fungsi reproduksi adalah fungsi melahirkan pemenuhan dan membentuk
keluarga baru. Kalau hukuman kebiri diberlakukan, artinya fungsi itu
tidak akan berjalan," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas
BKKBN, Benny Benu di Hotel Kartika Chandra, Rabu (11/5/2016).
Adapun tujuh fungsi lainnya adalah fungsi agama, sosial, cinta kasih,
perlindungan, ekonomi, pendidikan, dan pelestarian lingkungan.
Benny memaparkan, ketika fenomena tindak kekerasan seksual pada anak
belum banyak terjadi, istilah kebiri sebetulnya dipergunakan untuk
program Keluarga Berencana (KB).
Namun, yang dipergunakan adalah metode vasektomi atau steril
laki-laki. Program tersebut dimasyarakatkan dan istilahnya menjadi
kebiri.
Namun, vasektomi dalam program KB hanya memutus satu saluran
pengantar sperma saja. Sedangkan kebiri dalam bahasa non medis adalah
menghilangkan buah zakar dan tak akan menimbulkan ereksi.
"Jadi kalau kebiri diberlakukan, maka sebenarnya dari aspek fungsi
keluarga dia terputus. Tidak akan bisa membentuk keluarga," ujar Benny.
Namun, sebagai bagian dari pemerintahan, BKKBN akan menerima apapun
keputusan pemerintah. Termasuk jika nantinya hukuman kebiri disahkan
dalam Perppu.
Hanya, dari segi implementasi dalam konteks program, kata Benny, maka
akan ada satu dari delapan fungsi yang terputus jika hukuman kebiri
diberlakukan.
"Tapi kalau keputusan pemerintah, kami harus menghormati itu," tuturnya.
No comments:
Post a Comment