Wednesday, 11 May 2016

BKKBN: Hukuman Kebiri Memutus Fungsi Keluarga

JAKARTA,  Hukuman kebiri menjadi salah satu hukuman yang dimasukkan ke dalam Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) soal pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Perppu tersebut akan segera dikirim ke DPR untuk dibahas. Namun, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) keberatan pemberlakuan hukuman kebiri.

Sebab, pemberlakuan hukuman kebiri akan memutus satu dari delapan fungsi keluarga, yaitu fungsi reproduksi.
"Fungsi reproduksi adalah fungsi melahirkan pemenuhan dan membentuk keluarga baru. Kalau hukuman kebiri diberlakukan, artinya fungsi itu tidak akan berjalan," kata Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Humas BKKBN, Benny Benu di Hotel Kartika Chandra, Rabu (11/5/2016).
Adapun tujuh fungsi lainnya adalah fungsi agama, sosial, cinta kasih, perlindungan, ekonomi, pendidikan, dan pelestarian lingkungan.

Benny memaparkan, ketika fenomena tindak kekerasan seksual pada anak belum banyak terjadi, istilah kebiri sebetulnya dipergunakan untuk program Keluarga Berencana (KB).
Namun, yang dipergunakan adalah metode vasektomi atau steril laki-laki. Program tersebut dimasyarakatkan dan istilahnya menjadi kebiri.
Namun, vasektomi dalam program KB hanya memutus satu saluran pengantar sperma saja. Sedangkan kebiri dalam bahasa non medis adalah menghilangkan buah zakar dan tak akan menimbulkan ereksi.

"Jadi kalau kebiri diberlakukan, maka sebenarnya dari aspek fungsi keluarga dia terputus. Tidak akan bisa membentuk keluarga," ujar Benny.
Namun, sebagai bagian dari pemerintahan, BKKBN akan menerima apapun keputusan pemerintah. Termasuk jika nantinya hukuman kebiri disahkan dalam Perppu.
Hanya, dari segi implementasi dalam konteks program, kata Benny, maka akan ada satu dari delapan fungsi yang terputus jika hukuman kebiri diberlakukan.
"Tapi kalau keputusan pemerintah, kami harus menghormati itu," tuturnya.

No comments:

Post a Comment