KOLAKA, Pemilik lahan dua hektar di sekitar Bandar udara Sangia Nibandera,
Kolaka, mengancam akan memblokir akses ke bandara tersebut. Hal ini ahli
waris belum menerima pembayaran untuk pembebasan lahan.
"Kalau sertifikat yang saya pegang sebagai ahli waris itu dengan
nomor hak milik 273 seluas dua hektar. Mulai dari pinggir poros jalan
hingga mendekati terminal bandara. Dan memang kalau lahan itu tidak
dibayar saya akan blokir," kata ahli waris pemilik lahan, Wandy
Syahputra nya, Jumat (8/4/2016).
Dia mengatakan, pihaknya sudah menanyakan pembayaran tersebut kepada Pemda Kolaka.
"Kabag Pemerintahan Pemda sudah saya tanyakan katanya sudah dibayar
tapi ketika saya minta bukti sertifikat dia tidak bisa buktikan. Sebab
sertifikat asli itu memang ada sama saya," ucapnya.
Selain itu, sebut Wandy, dirinya juga sudah mengirimkan surat kepada
berbagai pihak termasuk Kementerian Perhubungan dan maskapai penerbangan
yang beroperasi di bandara itu.
"Bahwa lokasi itu bermasalah dan akan saya blokir. Waktu pemda sampai
bulan depan kalau tidak ada respon akan saya blokir," ujar dia.
Secara terpisah, anggota Komisi I DPRD Kolaka yang membidangi masalah
pemerintahan, Musdalim Zakkir membenarkan adanya masalah tersebut.
"Ini harus cepat disikapi. Dan pemda serta pemilik lahan kami sudah
pertemukan namun belum ada titik temu. Makanya tim terpadu akan dibentuk
untuk selesaikan masalah ini," tuturnya.
Menurut Musdalim jika akses masuk bandara diblokir maka banyak pihak yang dirugikan.
"Luar biasa kerugian ini terjadi jika hal itu dilakukan. Mulai dari
masyarakat yang hendak gunakan jasa penerbangan hingga perusahaan
penerbangan sendiri. Maka itu kami akan desak Pemda Kolaka untuk segera
selesaikan masalah ini," tutupnya.
No comments:
Post a Comment