JAKARTA, Seorang
perempuan, RU (31), ditangkap oleh Unit IV Subdit 3 Ditreskrimum Polda
Metro Jaya lantaran melakukan penggandaan kartu ATM atau "skimming".
Beberapa bulan sebelumnya, suami RU juga ditangkap dengan kejahatan yang
sama.
"Suaminya ditangkap pada bulan Agustus lalu. Sekarang
istrinya melakukan hal yang sama, yakni dengan modus skimming," ujar
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti di kantornya, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Krishna
menuturkan, untuk melakukan modus tersebut, RU dibantu dengan rekannya
yakni WS (29), A, dan MR alias NN. Modus kejahatan ini, mulanya sang
pelaku RU mendapatkan kartu ATM dari MR.
Keduanya bertemu di
pinggir jalan di kawasan Tomang, Jakarta Barat untuk menyerahkan kartu
tersebut. Dalam hal ini, MR ditugaskan untuk mencari data rekening yang
tertera dalam kartu ATM milik nasabah bank.
Setelah mendapatkan
data, MR pun menggandakan ATM milik nasabah ke berbagai bank. Seusai
digandakan, RU akan menyerahkan kartu ATM tersebut kepada A dan WS.
Mereka diminta untuk mengambil uang dalam rekening tersebut, lalu
membelanjakannya dalam bentuk barang elektronik seperti televisi dan
telepon seluler.
Krishna menjelaskan, pelaku mencuri data
rekening milik nasabah yang tertera dalam kartu ATM, dengan menempelkan
alat penyadap pada mesin Electronic Data Capture (EDC).
"Jadi saat nasabah menggesekkan kartu ATM-nya, otomatis data ataupun pin di kartu ATM itu ketahuan," ungkapnya.
Selain
untuk keperluan pribadi, lanjut Krishna, pelaku juga menjual kartu ATM
hasil gandaan itu dengan harga jutaan rupiah. Meski begitu, baik penjual
atau pembeli sama-sama tidak mengetahui berapa banyak jumlah uang yang
ada dalam kartu ATM tersebut.
"Misalnya dijual Rp 10 juta. Bisa jadi isi ATM-nya tidak sebanyak itu, tapi bisa juga isinya lebih dari Rp 10 juta," ucapnya.
Krishna
melanjutkan, RU dan WS sendiri ditangkap petugas kepolisian saat berada
di salah satu pusat perbelanjaan di Puri Indah, Jakarta Barat.
Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni A dan MR masih dalam pencarian.
"Dari
hasil penggeledahan di rumah RU dan kontrakan WS juga kami temukan
puluhan kartu ATM baik yang belum dan sudah digunakan. Ada 26 kartu ATM
dari berbagai bank yang sudah digandakan," ujarnya.
Selain kartu
ATM itu, kepolisian juga mengamankan bukti lain berupa empat KTP palsu,
enam buku tabungan, dan mobil Daihatsu Xenia warna putih.
Pakaian yang digunakan pelaku saat bertransaksi, delapan ponsel, satu unit televisi dan sebuah laptop turut diamankan polisi.
"Pelaku
kami sangkakan atas Pasal 363 KUHP dan Pasal 263 KUHP yakni mengenai
tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pemalsuan," ucap Krishna.
No comments:
Post a Comment