Tuesday, 5 April 2016

"Pak Pramono Anung Tidak Salah, Memang Kewenangan Ada di Pusat, tetapi..."


Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di sela-sela pertunjukan konser DARR 2: Bikin Konser di Ciputra Artpreneur, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4/2016). Di Atas Rata-rata generasi dua (DARR 2) dilengkapi dengan enam tema tata panggung, dari negeri dongeng, melayu, hingga jazz.

JAKARTA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa punya wewenang memberikan izin pelaksanaan proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta. Karena itu, ia yakin penerbitan izin pelaksanaan reklamasi ke PT Muara Wisesa Samudera (anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk) yang diterbitkannya pada akhir 2014 sudah sesuai dengan prosedur.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi pernyataan Sekretaris Kabinet Pramono Anung yang sebelumnya menyebut kewenangan penerbitan izin pelaksanaan reklamasi seharusnya berada di pemerintah pusat.
"Pak Pramono Anung tidak salah. Memang semua kewenangan ada di pusat, tetapi pada pasal-pasal (Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta), ada disebutkan pusat bisa mendelegasikan kewenangannya ke gubernur. Khusus DKI didelegasikan ke gubernur DKI," kata Ahok di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Pramono sebelumnya menyebut pemberian izin pelaksanaan reklamasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, kecuali ada pendelegasian kepada pemerintah daerah. Ia menyatakan hal itu mengacu pada keberadaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Ahok diketahui merupakan orang yang menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera pada Desember 2014. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 2238 Tahun 2014.
"Nah kewenangan itu ada di pusat. Tentunya ada bagian kewenangan yang sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah. Nah, itu yang harus dilihat pendelegasian ada atau tidak," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/4/2016).
Sementara itu, pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, menilai Ahok tidak tepat memakai Keppres Nomor 52 Tahun 1995 sebagai landasan hukum untuk mengeluarkan izin reklamasi.

Pasalnya, keppres itu sudah diganti dengan keluarnya Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur. Karena itu, kata Tigor, izin yang keluar dengan dasar Keppres 52 Tahun 1995, "hukumnya sudah mati".
Sementara itu, jika Pemprov DKI menggunakan dalil peraturan yang dicabut dalam Keppres Nomor 52 Tahun 1995 adalah soal tata ruang bukan kewenangan gubernur, Tigor mengingatkan bahwa masih ada aturan kawasan Teluk Jakarta berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ingat sudah ada Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi bahwa perizinan reklamasi, yang terkait kawasan strategis nasional, itu merupakan kewenangan KKP. Kenapa, karena Jakarta merupakan kawasaan strategis nasional," ujar Tigor.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1995 yang merupakan turunan dari Keppres Nomor 52 Tahun 1995, menurut dia, tidak bisa jadi dasar bagi berjalannya proyek reklamasi.

"Logikanya kalau perda sama perpres (Perpres Nomor 54 Tahun 2008) itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang di atasnya, perpres kan di atasnya perda," ujar Tigor.

No comments:

Post a Comment