JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa tiga tersangka
dalam kasus suap terkait upaya penghentian perkara dugaan korupsi PT
Brantas Abipraya yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ketiganya, yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko,
Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan seorang pihak
swasta bernama Marudut.
Ketiganya ditahan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016).
"Diperiksa terkait percobaan pemberian hadiah atau janji berkaitan
dengan penghentian penanganan perkara tipikor pada PT BA di Kejati DKI
Jakarta," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di
Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2016).
Marudut disebut sebagai perantara suap yang rencananya akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta.
KPK masih menyelidiki keterlibatan pihak Kejati DKI Jakarta dalam perkara tersebut.
Adapun, perkara yang tengah ditangani Kejati DKI, yaitu penyelidikan
terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata
Abipraya (BA).
Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak
dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak
di bidang konstruksi. Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang
148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut.
Diduga uang itu akan diberikan kepada pihak Kejati DKI Jakarta untuk
menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.
No comments:
Post a Comment